Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

Majid Rahman by Majid Rahman
18 Feb 2021 13:23
in Hukum, Peristiwa
Polda Jatim saat konferensi pers kasus perdagangan satwa dilindungi. (Foto: Istimewa).

PROSESNEWS.ID – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jawa Timur (Jatim), bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, berhasil membongkar penjualan satwa dilindungi, belum lama ini.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, kepada wartawan menjelaskan, pengungkapan tersebut, bermula dari pengembangan informasi yang dikumpulkan dari media sosial (medsos) Facebook, pada Senin lalu, sekitar Pukul 20.00 Wib, (01/02/2021).

Alhasil, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 2 orang tersangka. Pertama, adalah NR (26), seorang warga dari Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jatim. Ia diringkus bersama barang buktinya.

“Dari tersangka ini, kita amankan satwa yang dilindungi sebanyak 15 ekor Kakatua Maluku, plus sangkarnya. 30 buah paralon bekas tempat satwa, 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver untuk transaksi,” ungkap Kombes Handoko, Kamis, (18/02/2021).

Lebih lanjut dikatakan Handoko, tersangka kedua adalah VPE (29), yang beralamatkan di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Yang bersangkutan berhasil diamankan bersama barang bukti, berupa, seekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng, dari kediamanya.

“Modus para tersangka, ialah dengan cara memelihara dan menjual satwa dilindungi. Lalu menjual melalui media online Facebook dengan memposting satwa tersebut,” tambahnya.

Atas peraktik ini, kata Handoko, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

“Mereka juga akan dijerat undang undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Karena, tidak bijak menggunakan medsos sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (NN95)

Repoter : Achmad Zunaidi
Tags: BBKSDAJawa TimurPolda JatimSatwaSatwa Dilindungi
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Ilustrasi. Kabut tebal di exit Tol Malang pada Sabtu (22/6/2019) pagi. Foto: Bobby Rahardian via e100

Penjelasan BMKG Soal Cuaca Dingin di Jawa Timur

by Majid Rahman
7 Jul 2021
0

PROSESNEWS.ID – Masyarakat Jawa Timur  mengeluhkan cuaca dingin yang belakangan ini terjadi pada malam hingga pagi hari. Padahal Indonesia saat...

Kawah Ijen.(Dok. HHWT)

Pendakian ke Kawah Ijen Ditutup BBKSDA, Ini Alasannya

by Majid Rahman
3 Jul 2021
0

PROSESNEWS.ID - Menindaklanjuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan instruksi Mendagri, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA)...

Presiden Joko Widodo ketika mengunjungi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong, Lamongan, Jawa Timur. SETPRES

Potensi Lamongan untuk Investasi Perikanan

by Majid Rahman
16 Mei 2021
0

Presiden Joko Widodo ketika mengunjungi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong, Lamongan, Jawa Timur. SETPRES Presiden Jokowi meninjau sentra perikanan tangkap...

Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar dengan agenda penyampaian nota Ranwal RPJMD Kota Blitar 2021 - 2026. (foto: Dwi/prosesnews.id)

Sampaikan Nota Ranwal RPJMD, Wali Kota Blitar : Ini Pengejawantahan Janji Politik Saya !!

by Majid Rahman
14 Apr 2021
0

Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar dengan agenda penyampaian nota Ranwal RPJMD Kota Blitar 2021 - 2026. (foto: Dwi/prosesnews.id) PROSESNEWS.ID -...

Prosesi pengambilan sumpah dan janji Elly Hidayah Vitnawati resmi menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, di gedung graha paripurna pada Senin (12/4/2021).  (Foto: Istimewa).

Ini Pesan Santoso Untuk PAW Wakil Ketua DPRD Kota Blitar

by Majid Rahman
12 Apr 2021
0

Prosesi pengambilan sumpah dan janji Elly Hidayah Vitnawati resmi menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, di gedung graha paripurna...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

UNG Borong Lima Penghargaan Nasional di Anugerah Diktisaintek 2025

20 Des 2025

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Oknum Guru dan Siswa di Gorontalo Wikwik di Kosan

23 Sep 2024

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Terseret Arus Sungai, Buruh Perusahaan di Bone Bolango Tewas

9 Sep 2021

TERBARU

Toko Bangunan di Tibawa Ludes Terbakar

20 Des 2025

Dari Anggaran hingga Riset, UNG Unggul di Anugerah Diktisaintek

20 Des 2025

UNG Borong Lima Penghargaan Nasional di Anugerah Diktisaintek 2025

20 Des 2025

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.