PROSESNEWS.ID — Pemprov Gorontalo mendapat desakan dari Adhan Dambea untuk segera mengambil langkah tegas terkait anggaran dana pembangunan Islamic Center senilai 30 miliar 60 rupiah.
Dana yang berasal dari zakat dan infaq ASN Provinsi Gorontalo itu diketahui dikelola yayasan pembangunan yang dipimpin oleh Zainuddin Hasan.
Adhan Dambea menyoroti, anggaran tersebut seharusnya diserahkan kepada panitia resmi yang telah ditunjuk sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Poin utama yang ditekankan adalah dalam SK Gubernur tercantum istilah ‘Panitia Pembangunan’, bukan ‘yayasan pembangunan’.
“Sehingga, ini menimbulkan keraguan terhadap legalitas yayasan yang mengelola dana tersebut,” kata Adhan.
Selain itu, Adhan juga mengungkapkan ketidaksesuaian penggunaan anggaran, di mana dari total awal 30 miliar lebih, hanya tersisa 2,9 miliar.
Sejumlah dana tersebut ternyata telah digunakan untuk biaya konsumsi, tenda, dan kegiatan lainnya yang dianggap tidak sesuai dengan peruntukannya.
Tidak cukup sampai di situ, Adhan juga menyoroti rencana penggunaan anggaran perjalanan dinas sebesar 25 juta rupiah oleh yayasan untuk dua orang, yang dinilai sangat besar dan tidak relevan.
“Dana tersebut seharusnya digunakan sesuai dengan tujuan awal,” tegas Adhan.
Terkait kejanggalan ini, Adhan berharap agar pemerintah daerah memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana umat tersebut. Harapannya juga agar pihak yayasan dapat memahami dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh DPRD terkait isu ini.