PROSESNEWS.ID – Dugaan pengrusakan mangrove dan hutan lindung yang berada di Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, kini di dalami Polda Gorontalo.
Bahkan, dalam kasus itu Polda Gorontalo sudah memeriksa beberapa saksi. Diantaranya, Ketua Bumdes Tenilo, Kepala Desa, Istri Camat Tilamuta, Japesda dan pihak terkait lainya.
Sejauh ini, Bupati Boalemo juga turut di panggil sebagai saksi. Namun dua kali undangan klarifikasi, Bupati Darwis tidak memenuhi panggilan tersebut.
PS Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kompol Indra Dalimunte, mengatakan pihaknya belum bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Bupati Boalemo. Sebab, kasus ini baru sebatas penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan saksi yang terkait.
Namun kata Indra, jika sudah pada tahap penyidikan. Polda Gorontalo akan kembali layangkan panggilan terhadap Darwis Moridu.
Dalam tahap penyidikan ini, jika tidak dihadiri lagi. Maka, penyidik akan melakukan panggilan paksa atau penjemputan paksa guna untuk pemeriksaan.
“Sebelum kami melakukakan penjemputan paksa. Kami akan meminta izin terlebih dahulu pada Mendagri untuk memeriksa saudara Bupati Boalemo,” ujar Indra, saat diwawancarai usai memberikan materi pada kegiatan Diskusi Pengelolaan Ekosistim Pesisir, Dalam Prespektif Hukum, yang digelar Aliansi Jurnalis Independen dan Japesda Gorontalo. (ZP)