PROSESNEWS.ID – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, bakal melakukan konsultasi kepada pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia.
Hal ini terkait dengan dibatalkannya Yayasan Politeknik Gorontalo (Poligon) untuk bergabung dengan kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Padahal, sebelumnya penggabungan ini telah disetujui oleh DPRD Provinsi Gorontalo dalam rapat paripurna.
“Awalnya opsi penggabungan antara Poligon dan UNG ini sudah berproses, bahkan sudah ada Surat Keputusan (SK) hibah dari Gubernur Gorontalo atas persetujuan DPRD kepada UNG. Akan tetapi, diketahui permasalahannya datang dari Permendikbud nomor 7 tahun 2020,” ucap Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin usai melakukan pertemuan bersama pihak Poligon.
La Ode menjelaskan, adapun Permendikbud nomor 7 tahun 2020 terkait pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri, dan pendirian, perubahan, pencabutan izin perguruan tinggi swasta.
“Maka dengan ini, kami akan memperjelas masalah yang terjadi dan mempertanyakan langsung kepada Kemendikbud,” kata La Ode Haimudin.
Pada kesempatan tersebut La Ode Mengungkapkan rasa kekecewaannya, secara khusus memang belum ada aturan merger antara swasta dan negeri. Tapi ini yang akan dipertanyakan nanti, apakah ada opsi lain bahwa ini masih bisa dilanjutkan proses penggabungan, atau ada peluang lain Poligon ini bisa jadi dinegerikan.
“Kecewanya kami, kenapa hal ini baru terungkap pas sudah di endingnya. Teman-teman yang telah berkecimpung di dunia pendidikan terlewat dengan aturan seperti itu, makanya ini yang disesalkan,” tutup La Ode Haimudin.
Reporter : Abd Kadir Djauhari