
PROSESNEWS.ID — Tim Jatanras Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat mengakhiri pelarian DK (17), remaja yang nekat menganiaya dua warga menggunakan tombak dan panah wayer.
Polisi meringkus pelaku di rumah neneknya kurang dari 24 jam setelah aksi tersebut terjadi di Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Selasa (24/3/2026) dini hari.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Penangkapan DK merupakan hasil perburuan intensif tim di lapangan setelah mengidentifikasi keberadaan pelaku pascakejadian.
Peristiwa ini bermula dari adu mulut yang memanas di depan RM Brazil, Jalan R. Arje Slamet. DK terlibat cekcok dengan dua pemuda, AS dan MNP, yang saat itu sedang melintas di lokasi.
Situasi yang awalnya hanya pertengkaran lisan kemudian berubah menjadi aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.
Dalam serangan tersebut, DK menghujamkan tombak dan melesatkan panah wayer ke arah korban. Akibatnya, AS menderita luka tusuk di dada bagian kiri.
“AS mengalami luka di dada kiri, sedangkan MNP terkena panah wayer di punggung sebelah kanan,” jelas Akmal.
Sesaat setelah kejadian, warga sekitar yang melihat peristiwa itu segera melarikan kedua korban ke RS Multazam untuk mendapatkan penanganan medis.
AKP Akmal menegaskan, pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut.
“Kami masih terus mendalami kasus ini melalui pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif sepenuhnya dan memastikan apakah ada pelaku tambahan,” ujar AKP Akmal.
Fakta mengejutkan terungkap, DK bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Remaja tersebut merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pengeroyokan serta perusakan kantor Polsek KPG. Sebelumnya, ia sempat menjalani hukuman enam bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Anak pada Juni 2024.
Kini, DK harus kembali berhadapan dengan hukum dan terancam jeratan pasal penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam.













