Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

Editor by Editor
18 Mar 2026 05:36
in Pemprov Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Pihak kepolisian menegaskan bahwa para penambang rakyat yang ingin tetap beraktivitas di sektor pertambangan wajib mengantongi izin resmi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Maruly Pardede, dalam konferensi pers, Selasa (17/3/2026). Ia menegaskan, tidak ada pelonggaran terhadap aturan, termasuk larangan pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal.

Menurut Maruly, narasi yang menyebut toko emas dilarang membeli emas perlu diluruskan. Ia menjelaskan bahwa aktivitas jual beli emas tetap diperbolehkan selama sumber emas tersebut jelas dan bukan berasal dari tambang ilegal.

“Silakan menambang, tetapi harus ada izin. Kalau sudah memiliki IPR, maka tidak ada masalah,” tambahnya.

Terkait kemungkinan pelonggaran aturan, Maruly memastikan hal tersebut tidak dimungkinkan. Ia menilai regulasi yang berlaku sudah jelas dan memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

“Tidak ada pelonggaran. Undang-undangnya jelas, bahkan ada ancaman pidananya,” tegasnya.

Ia juga menekankan, pemerintah daerah harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku dan tidak dapat memberikan kelonggaran di luar ketentuan.

“Tidak mungkin memberikan kelonggaran yang justru melanggar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Maruly mengungkapkan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebenarnya telah ditetapkan sejak 2022. Namun, hingga 2024, belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pengajuan IPR baru mulai terlihat pada 2025.

Berdasarkan data yang ada, hanya 16 penambang di Provinsi Gorontalo yang telah mengajukan IPR, dari total penambang yang masih beroperasi tanpa izin.

Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran dan inisiatif penambang untuk beralih ke aktivitas pertambangan yang legal serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

by Editor
17 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Provinsi Gorontalo, Rusli Anwar Ahmad, bertemu Gubernur...

Tumbilotohe Naik Kelas, Pemprov Gorontalo Bidik Masuk Kalender Event Nasional

by Editor
17 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali menggelar Festival Tumbilotohe dengan konsep yang lebih meriah pada Ramadan 2026. Tradisi malam pasang...

Malam Pasang Lampu Tumbilotohe, Warga Diingatkan Tingkatkan Ibadah Ramadan

by Editor
17 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID — Suasana khidmat menyelimuti Rumah Dinas Bupati Gorontalo saat pelaksanaan malam pasang lampu atau Tumbilotohe, yang menandai masuknya malam...

Gusnar Ingatkan Pejabat Pemprov Tetap Siaga Meski WFA dan Libur Lebaran

by Editor
17 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, kembali mengambil sumpah, melantik, serta mengukuhkan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan...

Pasar Murah Bersubsidi di Kota Gorontalo, 1.500 Kupon Dibagikan kepada Warga

by Editor
16 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali menggelar pasar murah bersubsidi bagi masyarakat di Kota Gorontalo. Sebanyak 1.500 kupon dibagikan kepada...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Ketua Studi Pancasila dan Konstitusi (SPASI) Fakultas Hukum Unisan Gorontalo Fanly Katili
Gorontalo

Semboyan Torang Samua Basudara, Tak Bisa Dilupakan

by Editor
30 Jan 2020
0

Oleh : Fanly KatiLi     SEMBOYAN  "Torang samua Basudara" tak bisa dihilangkan oleh siapapun, dan hingga kapanpun bagi masyarakat...

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026

Malam Pasang Lampu Tumbilotohe, Warga Diingatkan Tingkatkan Ibadah Ramadan

17 Mar 2026

Gusnar Ingatkan Pejabat Pemprov Tetap Siaga Meski WFA dan Libur Lebaran

17 Mar 2026

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

Tumbilotohe Naik Kelas, Pemprov Gorontalo Bidik Masuk Kalender Event Nasional

17 Mar 2026

TERBARU

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026

Tumbilotohe Naik Kelas, Pemprov Gorontalo Bidik Masuk Kalender Event Nasional

17 Mar 2026

Malam Pasang Lampu Tumbilotohe, Warga Diingatkan Tingkatkan Ibadah Ramadan

17 Mar 2026

Gusnar Ingatkan Pejabat Pemprov Tetap Siaga Meski WFA dan Libur Lebaran

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.