
PROSESNEWS.ID – Pihak kepolisian menegaskan bahwa para penambang rakyat yang ingin tetap beraktivitas di sektor pertambangan wajib mengantongi izin resmi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Maruly Pardede, dalam konferensi pers, Selasa (17/3/2026). Ia menegaskan, tidak ada pelonggaran terhadap aturan, termasuk larangan pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal.
Menurut Maruly, narasi yang menyebut toko emas dilarang membeli emas perlu diluruskan. Ia menjelaskan bahwa aktivitas jual beli emas tetap diperbolehkan selama sumber emas tersebut jelas dan bukan berasal dari tambang ilegal.
“Silakan menambang, tetapi harus ada izin. Kalau sudah memiliki IPR, maka tidak ada masalah,” tambahnya.
Terkait kemungkinan pelonggaran aturan, Maruly memastikan hal tersebut tidak dimungkinkan. Ia menilai regulasi yang berlaku sudah jelas dan memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
“Tidak ada pelonggaran. Undang-undangnya jelas, bahkan ada ancaman pidananya,” tegasnya.
Ia juga menekankan, pemerintah daerah harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku dan tidak dapat memberikan kelonggaran di luar ketentuan.
“Tidak mungkin memberikan kelonggaran yang justru melanggar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Maruly mengungkapkan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebenarnya telah ditetapkan sejak 2022. Namun, hingga 2024, belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pengajuan IPR baru mulai terlihat pada 2025.
Berdasarkan data yang ada, hanya 16 penambang di Provinsi Gorontalo yang telah mengajukan IPR, dari total penambang yang masih beroperasi tanpa izin.
Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran dan inisiatif penambang untuk beralih ke aktivitas pertambangan yang legal serta sesuai dengan aturan yang berlaku.











