PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Boalemo, bakal membuka kembali berkas perkara pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Azis Sune, mantan Kepala Desa Tabongo, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, sekitar 5 Tahun silam.
Hal itu berdasarkan pernyampaian Kapolres Boalemo, AKBP. Ahmad Pardomuan S.IK.,MH, saat dikonfirmasi Prosesnews.id, belum lama ini.
Berita Terkait : Polres Boalemo Diminta Usut Tuntas Perkara Pemalsuan
“Yang kemarin ya, sudah saya tanya ke kasat reskrim, akan dibuka kembali berkasnya,” jelas Ahmad Pardomuan dalam keterangannya. Senin, (15/02/2021).
Dikatakan Ahmad, ia baru mengetahui kasus tersebut. Lantaran dirinya bersama kasat reskrim, belum menjabat di Mapolres Boalemo pada saat kasus itu dilaporkan.
“Karena kami, saya sama kasat, belum ada saat itu,” pungkas Ahmad Pardomuan. (PR)
PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang…
PROSESNEWS.ID – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, stok dan harga bahan pangan…
PROSESNEWS.ID - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton mewakili Pj.…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Syafrudin Lamusu berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian…
PROSESNEWS.ID - Kementerian Ekononi Kreatif (Kemenekraf) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken Surat Keputusan…