
PROSESNEWS.ID – Azis Sune, salah satu tokoh masyarakat Desa Tabongo, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, menilai Polres Boalemo tak mampu menuntaskan perkara kecil pemalsuan yang ia laporkan.
“Kasus ini sudah kurang lebih 5 tahun lalu saya laporkan. Masih belum ada juga kejelasan hukum dari Polres Boalemo. Jangan sampai perbuatan kejahatan pemalsuan seperti ini hanya didiamkan,” keluh mantan Kepala Desa Tabongo itu, saat menghubungi kembali Prosesnews.id.
Bila kasus kecil pemalsuan seperti ini saja, tidak mampu dituntaskan oleh Polres Boalemo, sambung Azis, bagaimana dengan kasus-kasus besar yang ada.
Saat ini kata Azis, dirinya sebagai korban kejahatan pemalsuan tanda tangan, hanya bisa pasrah. Sembari menunggu ada pihak-pihak lain yang dapat memberikan bantuan hukum kepadanya.
Berita Terkait : Perkara Pemalsuan di Polres Boalemo Belum Ada Kepastian Hukum
“Kami sebagai masyarakat biasa, mau mengadu ke siapa lagi kalau bukan kepada penegak hukum. Tidak mungkin main hakim sendiri. Semoga melalui tulisan wartawan, berita ini bisa dibaca oleh Polda Gorontalo,” harap Azis yang juga merupakan mantan Polisi itu.
Sementara itu, Kapolres Boalemo AKBP. Ahmad Pardomuan S.Ik.,MH saat dikonfirmasi Prosesnews.id melalui WatssApp (WA), Minggu malam, 29 Februari 2021, belum memberikan komentarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Agung Gumara Samosir, S.Tr.K, saat dikonfirmasi Prosesnews.id melalui sambungan Telpon, WA, SMS, juga belum menjawab pertanyaan terkait perkembangan perkara pemalsuan yang dilaporkan warga. (PR)













