PROSESNEWS.ID – Perkara pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan warga Desa Tabongo, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, di Mapolres Boalemo, hingga kini masih belum ada kepastian hukum.
Azis sune, selaku pelapor yang merasa dirugikan atas perbuatan terlapor, mendesak pihak Polres Boalemo, agar segera menuntaskan perkara yang ia laporkan sudah sekitar 5 tahun lalu itu.
“Kasus ini sudah lama sekali. Sebagai warga negara yang baik, tentu tetap mempercayakan perkara ini kepada APH. Tidak mungkin saya main hakim sendiri,” keluh Azis yang kembali menghubungi Prosesnews.id.
Berita Terkait : Wah !! Ternyata Ketua BPD Tabongo Pernah Dilapor Pemalsuan Tanda Tangan
Sebelumnya, perkara yang dilaporkan mantan Kepala Desa Tabongo ini, berdasarkan pernyataan pihak Polres Boalemo, melalui Kapolres Boalemo AKBP. Ahmad Pardomuan S.Ik.,MH, akan dibuka kembali berkasnya.
“Yang kemarin ya, sudah saya tanya ke kasat reskrim, akan dibuka kembali berkasnya,” jelas Ahmad Pardomuan dalam keterangannya dua Minggu lalu. Senin, (15/02/2021).
Dikonfirmasi lanjut pada Minggu malam 29 Februari 2021, terkait perkembangan kasus tersebut, Kapolres Boalemo, belum memberikan keterangannya. (PR)
Berita Terkait : Polres Boalemo Buka Kembali Berkas Perkara Pemalsuan