
PROSESNEWS.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo berhasil menjaring 671 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Zebra yang berlangsung sejak 14 hingga 27 Oktober 2024.
Kepala Unit Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas (Kanit Kamsel) Polres Gorontalo , Ipda Abd. Rahim menyatakan, dari total pelanggar yang terjaring, sebagian diberikan teguran dan sebagian lagi dikenakan tilang, sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
“Kami melakukan penilangan terhadap 96 pengendara, sementara yang hanya diberi teguran sebanyak 575 pengendara,” kata Abd. Rahim kepada awak media pada Selasa (28/10/2024).
Kata Rahim, lebih banyak pengendara yang diberi teguran karena Operasi Zebra ini lebih mengutamakan edukasi dibandingkan penindakan.
Pelanggaran yang mendominasi dalam operasi ini adalah pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, kaca spion, serta tidak memiliki SIM dan STNK.
“Kami melakukan teguran terlebih dahulu, namun jika sudah beberapa kali ditegur dan tidak diindahkan, maka akan dikenakan tilang,” ujar Abd. Rahim.
Ia juga menambahkan, Kecamatan Limboto menjadi wilayah dengan jumlah pelanggaran terbanyak.
“Dengan adanya Operasi Zebra ini, diharapkan bisa menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Kami juga menghimbau kepada warga, ketika berkendara, jangan lupa berdoa agar selalu dalam lindungan Allah SWT,” tandasnya.
Reporter: Pian N. Peda














