PROSESNEWS.ID, GORONTALO – Kepolisian Polres Gorontalo sepanjang tahun 2020, menerima laporan sebanyak 265 kasus. Dari total jumlah laporan itu, yang sudah diselesaikan sebanyak 235 kasus, dan masih menunggak 30 laporan.
Kapolres Gorontalo AKBP. Ade Permana menjelaskan, sejak bulan Januari hingga bulan Oktober 2020, Polres Gorontalo menerima laporan masyarakat sebanyak 265 kasus. Dengan berbagai macam laporan, seperti laporan penganiayaan, pencurian, pencabulan dan ITE.
“Tahun ini kami masih menunggak 30 laporan, dan Insha Allah disisa waktu ini kami akan berupaya untuk menyelesaikan semua laporan masyarakat. Memang dalam penyelesaikan laporan itu, masih mendapatkan beberapa kendala, berupa saksi tidak mau menghadiri undangan dari penyidik untuk dimintai keterangannya terkait dengan persoalan yang dilaporkan pelapor,” bebernya.
Namun, dari total laporan itu sudah cukup maksimal capaian yang diraih teman-teman penyidik. Karena, dari total 265 laporan yang masuk, tinggal 30 laporan yang masih menunggak. Tentunya, ini merupakan prestasi untuk anggota yang selama ini bekerja maksimal melayani masyarakat dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Gorontalo.
Reporter : Rihol Igirisa