
PROSESNEWS.ID – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota telah secara resmi menyerahkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Selasa (05/09/23). Kedua tersangka tersebut merupakan pasangan suami-istri dengan inisial FA dan SMHB.
Dalam proses penyerahan ini, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Gorontalo Kota turut menyertakan barang bukti hasil kejahatan yang disita dari kedua pelaku, barang bukti tersebut termasuk 1 kumpulan sertifikat hak milik nomor 290 atas nama pemilik FA yang digunakan untuk membangun rumah mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Kemudian 1 bundelan sertifikat hak milik nomor 397 atas nama pemilik hak Fendy Asiku, yang digunakan untuk membangun bangunan kos-kosan mewah dengan jumlah kamar sebanyak 14 kamar.
Serta barang bukti lainnya yang turut diserahkan adalah 2 buah kursi Syahrini beserta meja warna gold, 10 buah keramik warna gold, 1 buah kaligrafi besar bergambar Kaabah, 1 buah kaligrafi besar bertuliskan huruf Arab “Bismillahhirohmanirohim”, 2 buah kaligrafi ukuran kecil bertuliskan lafaz “Allah” dan “Mohammad”, 1 set ranjang/tempat tidur, dan 1 buah jam dinding berdiri merek “Seiko”.
“Benar, kami tadi telah melakukan penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, terkait kasus tindak pidana pencucian uang, yang melibatkan dua orang pelaku kejahatan, masing-masing FA dan SMHB,” beber Kompol Leonardo Widharta.
Sebelumnya, satu orang pelaku (SMHB) telah lebih dulu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dengan denda sebesar 200 juta Rupiah. Kemudian pasa Selasa (5/9/23) pelaku berikutnya yakni FA yang diduga sebagai pelaku utama diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo, karena berkas penyidikannya telah dinyatakan rampung.
Reporter: Jun














