PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (nama samaran), seorang mahasiswi berusia 19 tahun, di salah satu hotel di Kota Gorontalo pada Minggu (24/3/24) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
Bunga memberikan informasi mengenai identitas pelaku, RA (25), yang berasal dari Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
“Setelah mendapatkan identitas pelaku, tim Rajawali langsung melakukan pencarian. Pada keesokan harinya, Senin, 25 Maret, pelaku berhasil diamankan di Jalan Cokroaminoto,” kata Kompol Leonardo.
Lebih lanjut, Kompol Leonardo menyatakan motif dari pelaku masih dalam proses penyelidikan. Pelaku RA saat ini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, dan diharapkan proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku demi keadilan bagi korban.