Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Sempat Menjadi Buron, Pelaku Utama Penganiayaan Berhasil Ditangkap

Editor by Editor
16 Nov 2023 15:39
in Kriminal

PROSESNEWS.ID — Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan tujuh tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya pada Minggu (12/11/2023) lalu.

Keenam pelaku awal berhasil diamankan dalam waktu dua jam setelah kejadian, sedangkan satu pelaku utama melarikan diri dan berhasil ditangkap di Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terdapat satu pelaku utama yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dan berhasil kabur ke luar kota.

Enam dari tujuh tersangka yang berhasil diamankan setelah kejadian adalah RN (18), DDS (22), RSA (20), MHT (18), MAN (18) yang merupakan warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, serta PA (16) warga Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Kemudian, pelaku utama yang menggunakan senjata tajam adalah GK (21), warga Kelurahan Bugis Kecamatan Dumbo Raya berhasil ditangkap di Kotamobagu, setelah Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota melakukan koordinasi dengan Resmob Kotamobagu.

Menurut Kompol Leonardo, dari hasil pemeriksaan, keenam pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan, sementara GK menggunakan benda tajam yang mengakibatkan korban SAH (21) warga Kelurahan Talumolo mengalami luka sayatan di bagian lutut sebelah kiri.

Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1, 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara GK, yang baru tiba di Polsek Kota Timur pada Rabu (15/11/23), setelah diamankan oleh gabungan Resmob Kotamobagu, Tim Rajawali, dan Polsek Kota Timur, hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka juga.

Dari tujuh tersangka, enam di antaranya ditahan di Mako Polsek Kota Timur, sementara GK akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sebagai bentuk tindakan tegas, satu tersangka diberikan status wajib lapor pada hari Senin dan Kamis setiap pekan.

“Kita akan terus berupaya menegakkan keadilan dan menjamin keamanan masyarakat,” tutup Kompol Leonardo.

Reporter: Zulkarnaen

Tags: 7 Tersangka Kasus PenganiayaanAde PermanagorontaloLeonardo WidhartaPelaku Kabur ke KotamubaguPenganiayaan di Dumbo RayaPolresta Gorontalo Kota
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Kebakaran di Gorut Capai 17 Kasus Selama 2026, Didominasi Kebakaran Lahan

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo Utara mencatat sebanyak 17 kejadian kebakaran...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

TERBARU

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

4 Agu 2026

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

4 Agu 2026

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.