PROSESNEWS.ID – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan warung dan room karaoke tanpa izin di Kecamatan Tolangohula, Polsek Tolangohula, Polres Gorontalo, langsung melakukan patroli dan berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras).
Patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tolangohula, Ipda Aristo itu dilakukan pada beberapa titik di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
Dari patroli tersebut, pihak kepolisian mengamankan berbagai jenis miras, termasuk 20 botol ukuran 600 ml, 1 galon cairan beralkohol yang diduga cap tikus oplosan, dan 8 botol bir draft.
Ipda Aristo menjelaskan, patroli ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas beberapa kafe di wilayah tersebut.
“Berdasarkan aduan tersebut kami melakukan patroli dan menuju lokasi pertama yang ada di Wilayah Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo dan mengamankan 6 botol Bir Draft, 6 botol Kasegaran, 30 botol ukuran 600 ml isi cap tikus, 2 botol ukuran 1,5 liter isi cap tikus, dan 3 sak plastik kecil isi cap tikus,” ungkap Ipda Aristo.
Lokasi kedua adalah room karaoke milik UU (40) di Desa Gandaria. Di tempat ini, pihak Polsek berhasil mengamankan 10 botol ukuran 600 ml isi cap tikus dan 4 botol Kasegaran. Sementara itu, di lokasi ketiga, yakni room karaoke milik AK (53) di Desa Gandaria, polisi menemukan 20 botol ukuran 600 ml isi cap tikus, 2 botol ukuran 1,5 liter isi cap tikus, dan 2 botol Kasegaran.
Patroli terakhir dilakukan di room karaoke RD (43), seorang petani di Desa Lakeya. Dari lokasi ini, polisi mengamankan 6 botol bir draft dan 3 sak plastik kecil berisi cap tikus.
“Jadi dari empat lokasi tersebut kami mengamankan draft bir sebanyak 12 botol, Kasegaran 12 botol, cap tikus ukuran 600 ml sebanyak 60 botol, cap tikus ukuran 1,5 liter sebanyak 4 botol, dan cap tikus dalam bentuk plastik kecil sebanyak 6 sak,” ujar Ipda Aristo.
Lebih lanjut, Ipda Aristo menegaskan, patroli akan terus dilakukan, terutama pada jam-jam rawan, untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kecamatan Tolangohula agar tetap aman dan kondusif.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Tolangohula untuk tidak mengonsumsi miras, di mana minuman keras atau miras menjadi salah satu pemicu utama tindak pidana umum lainnya serta gangguan kamtibmas,” tutup Ipda Aristo.