
PROSESNEWS.ID – Pembangunan Rumah Hunian Idaman (RH-IR), yang merupakan program Pemerintah Provinsi Gorontalo, sempat di persoalan segelintir orang belakangan ini. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Provinsi Gorontalo, Aris Ardianto, menjelaskan informasi yang berkembang di luar tidak seluruhnya seperti itu.
Menurutnya, sejatinya program itu digelontorkan 2018, dengan bandrol Rp 31 juta per unitnya. Karena dikerjasamakan dengan Polda Gorontalo, maka seluruh anggaran ditransfer ke Polda, dan mekanisme mereka yang atur.
Lazimnya semua proyek, sudah melalui perencanaan, mulai dari luas bangunan, tinggi bangunan dan jumlah material yang akan digunakan. Artinya, kalau ada perubahan dari luasan atau tinggi, pasti ada konsekuensinya.
Dan setelah pihaknya turun melakukan pemantauan langsung di lapangan. Hasilnya, rumah milik warga yang dimaksud itu, ternyata melakukan penambahan bangunan dapur, yang luasnya diperkirakan hampir sama dengan bangunan induk.
“Setelah dilihat di lapangan, bangunan induknya ada 5×6, tapi dia (warga penerima) ada tambah lagi di belakang yang katanya dapur, notabene ukurannya hampir sama dengan bangunan induk,” ujarnya.
Alhasil, material banyak terpakai di bangunan tambahan itu. Seharusnya bangunan induk dulu selesikan, nanti menambah setelah bangunan induk tuntas.
Dan sebenarnya kata Aris, ini bukan hanya satu orang. Namun beberapa penerima juga melakukan hal serupa, mulai dari perubahan tinggi rumah, bentuk dinding, atap, hingga posisi kamar dan tinggi pondasi. (Usman)













