Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Putusan PN Dinilai Tidak Adil, Korban Kekerasan Seksual di Gorontalo Kecewa

Editor by Editor
6 Mar 2024 16:40
in Hukum, Kriminal

PROSESNEWS.ID — Menjadi korban perlakuan kekerasan seksual, SI sebagai suami dari korban HG sangat menyangkan penegakan hukum yang dinilai sangat tidak adil.

Sebelumnya HG menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri, NK (56), pada 7 Oktober 2022 silam di saat dirinya sedang menyusui anaknya di ruangan tamu dengan kondisi rumah tertutup.

SI, suami korban mengatakan, pada saat HG dalam keadaan tertidur sambil menyusui anaknya, tiba-tiba dia kaget karena ada seseorang yang meramas bagian kemaluannya.

“Jadi ti maitua kaget, badiri kamari langsung dia maki-maki ini pelaku, baru dia so pigi,” kata sang suami saat dimintai keterangan oleh sejumlah media.

SI juga menambahkan, kejadian tersebut baru diketahui sesaat setelah dirinya pulang kerja dan mendapatkan laporan dari istrinya,

Setelah mendengar pengakuan dari sang istri, SI segera melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialami HG ke Polsek Tuladenggi. Namun, kasus tersebut kemudian diarahkan ke Polda Gorontalo dan akhirnya dilimpahkan ke Polres Gorontalo untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Lebih lanjut, setelah adanya putusan, SI sangat kecewa, karena dalam persidangan yang digelar pada 4 maret 2024 jaksa menuntut terdakwa dihukum selama 4 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah, namun oleh hakim hanya diputuskan 2 tahun penjara dengan denda 50 juta rupiah, sehingga dirinya mempertanyakan regulasi apa yang diambil oleh Majlis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

“Tentunya sangat kecewa, apalagi sampai dengan saat ini pelaku juga belum ditahan, meskipun sudah divonis, ini bagaimana?” protes SI.

Menagnggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Limboto, Randa Fabriana Nurhamidin menjelaskan, jika hakim menjatuhkan putusan tersebut telah melalui musyawarah dan berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan serta dilihat dari tingkat kesalahan terdakwa, di mana hakim berwewenang memberikan putusan tanpa terikat dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

“Itu wewenangnya hakim, sementara JPU hanya punya wewenang menuntut,” jelas Randa pada, Selasa (05/03/2024).

Adapun untuk alasan belum dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku, kata Randa, dalam undang-undang pidana itu tidak ada kewajiban untuk menahan terduga dengan ancaman di bawah 4 tahun penjara.

“Jadi yang didakwakan JPU itu kalo tidak salah, UU tindak kekerasan seksual pasal 6A maksimal 4 tahun, sementara dalam KUHAP yang melakukan tindakan pidana itu bisa ditahan kalau vonis 5 tahun atau lebih,” pungkasnya.

Reporter: Pian N Peda

Tags: gorontaloHakim PN Limboto Tidak AdilKabupaten GorontaloKasus kekerasan Seksual di GorontaloKorban Kekerasan Seksual di Gorontalo KecewaPengadilan Negeri Limboto Tidak AdilPOLDA GORONTALOPolres Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

by Editor
19 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Hutan mangrove di wilayah pesisir Provinsi Gorontalo terus menyusut dalam beberapa tahun terakhir. Alih fungsi lahan menjadi tambak...

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

by Editor
19 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo mencatat kenaikan jumlah kasus kekerasan sepanjang 2025 dibandingkan tahun...

Laporan Penganiayaan Anggota DPR di Gorontalo Dicabut

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, akhirnya berakhir damai. Didampingi Wakil Ketua DPR...

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Konflik internal yang bermula dari sebuah podcast di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) kini memasuki babak baru. Rektor UMGO,...

Oplus_131072

Polda Gorontalo Sita 192 Botol Miras dan Amankan 13 Pemandu Karaoke

by Editor
13 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

UNG Borong Lima Penghargaan Nasional di Anugerah Diktisaintek 2025

20 Des 2025

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Oknum Guru dan Siswa di Gorontalo Wikwik di Kosan

23 Sep 2024

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Terseret Arus Sungai, Buruh Perusahaan di Bone Bolango Tewas

9 Sep 2021

TERBARU

Toko Bangunan di Tibawa Ludes Terbakar

20 Des 2025

Dari Anggaran hingga Riset, UNG Unggul di Anugerah Diktisaintek

20 Des 2025

UNG Borong Lima Penghargaan Nasional di Anugerah Diktisaintek 2025

20 Des 2025

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.