Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Putusan PN Dinilai Tidak Adil, Korban Kekerasan Seksual di Gorontalo Kecewa

Editor by Editor
6 Mar 2024 16:40
in Hukum, Kriminal

PROSESNEWS.ID — Menjadi korban perlakuan kekerasan seksual, SI sebagai suami dari korban HG sangat menyangkan penegakan hukum yang dinilai sangat tidak adil.

Sebelumnya HG menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri, NK (56), pada 7 Oktober 2022 silam di saat dirinya sedang menyusui anaknya di ruangan tamu dengan kondisi rumah tertutup.

SI, suami korban mengatakan, pada saat HG dalam keadaan tertidur sambil menyusui anaknya, tiba-tiba dia kaget karena ada seseorang yang meramas bagian kemaluannya.

“Jadi ti maitua kaget, badiri kamari langsung dia maki-maki ini pelaku, baru dia so pigi,” kata sang suami saat dimintai keterangan oleh sejumlah media.

SI juga menambahkan, kejadian tersebut baru diketahui sesaat setelah dirinya pulang kerja dan mendapatkan laporan dari istrinya,

Setelah mendengar pengakuan dari sang istri, SI segera melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialami HG ke Polsek Tuladenggi. Namun, kasus tersebut kemudian diarahkan ke Polda Gorontalo dan akhirnya dilimpahkan ke Polres Gorontalo untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Lebih lanjut, setelah adanya putusan, SI sangat kecewa, karena dalam persidangan yang digelar pada 4 maret 2024 jaksa menuntut terdakwa dihukum selama 4 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah, namun oleh hakim hanya diputuskan 2 tahun penjara dengan denda 50 juta rupiah, sehingga dirinya mempertanyakan regulasi apa yang diambil oleh Majlis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

“Tentunya sangat kecewa, apalagi sampai dengan saat ini pelaku juga belum ditahan, meskipun sudah divonis, ini bagaimana?” protes SI.

Menagnggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Limboto, Randa Fabriana Nurhamidin menjelaskan, jika hakim menjatuhkan putusan tersebut telah melalui musyawarah dan berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan serta dilihat dari tingkat kesalahan terdakwa, di mana hakim berwewenang memberikan putusan tanpa terikat dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

“Itu wewenangnya hakim, sementara JPU hanya punya wewenang menuntut,” jelas Randa pada, Selasa (05/03/2024).

Adapun untuk alasan belum dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku, kata Randa, dalam undang-undang pidana itu tidak ada kewajiban untuk menahan terduga dengan ancaman di bawah 4 tahun penjara.

“Jadi yang didakwakan JPU itu kalo tidak salah, UU tindak kekerasan seksual pasal 6A maksimal 4 tahun, sementara dalam KUHAP yang melakukan tindakan pidana itu bisa ditahan kalau vonis 5 tahun atau lebih,” pungkasnya.

Reporter: Pian N Peda

Tags: gorontaloHakim PN Limboto Tidak AdilKabupaten GorontaloKasus kekerasan Seksual di GorontaloKorban Kekerasan Seksual di Gorontalo KecewaPengadilan Negeri Limboto Tidak AdilPOLDA GORONTALOPolres Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Sekda Kabgor Tinjau Semarak Posyandu di Bongomeme

by Editor
29 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, meninjau pelaksanaan Semarak Posyandu di Desa Huntulohulawa dan Desa Tohupo, Kecamatan Bongomeme,...

Gubernur Gorontalo Ajak IKA SMANSA Perkuat Peran Atasi Anak Putus Sekolah

by Editor
28 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengajak Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMANSA Gorontalo untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah,...

Mantan Ketua DPRD Kabgor, STA Dijebloskan ke Sel Tahanan

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID –Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin...

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

by Editor
27 Apr 2026
0

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026 PROSESNEWS.ID, Jakarta – Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof....

Petugas Avsec Temukan  Ratusan Emas di Bandara Djalaluddin

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Djalaluddin Gorontalo menemukan dugaan pengiriman emas dalam jumlah cukup besar di area keberangkatan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Ekonomi Gorontalo Melonjak 7,68 Persen, Bukti Gusnar Ismail Fokus Bangun Daerah

by Editor
7 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Di tengah keterbatasan fiskal dan tantangan ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih, Provinsi Gorontalo justru mencatat lompatan pertumbuhan...

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Erick Sebut FORBISDA BPD HIPMI Gorontalo Siap jadi Panggung Kolaborasi Pengusaha Muda

7 Mei 2026

Ka Kuhu Digiring ke Kejari, Kasus Hak Cipta Masuk Tahap Penuntutan

16 Apr 2026

Pani Gold Kirim 234 Kg Dore Emas, Potensi Pendapatan Gorontalo Tembus Ratusan Miliar

30 Apr 2026
Oplus_131072

KAMMI Gorontalo Gelar Aksi Angkat Isu ATS, Kesejahteraan Guru, hingga Kekerasan di Sekolah

6 Mei 2026

TERBARU

Erick Sebut FORBISDA BPD HIPMI Gorontalo Siap jadi Panggung Kolaborasi Pengusaha Muda

7 Mei 2026

Ekonomi Gorontalo Melonjak 7,68 Persen, Bukti Gusnar Ismail Fokus Bangun Daerah

7 Mei 2026
Oplus_131072

KAMMI Gorontalo Gelar Aksi Angkat Isu ATS, Kesejahteraan Guru, hingga Kekerasan di Sekolah

6 Mei 2026

Kunyit Jadi Alternatif Pengawet Ikan Ramah Lingkungan

6 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.