Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Putusan PN Dinilai Tidak Adil, Korban Kekerasan Seksual di Gorontalo Kecewa

Editor by Editor
6 Mar 2024 16:40
in Hukum, Kriminal

PROSESNEWS.ID — Menjadi korban perlakuan kekerasan seksual, SI sebagai suami dari korban HG sangat menyangkan penegakan hukum yang dinilai sangat tidak adil.

Sebelumnya HG menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri, NK (56), pada 7 Oktober 2022 silam di saat dirinya sedang menyusui anaknya di ruangan tamu dengan kondisi rumah tertutup.

SI, suami korban mengatakan, pada saat HG dalam keadaan tertidur sambil menyusui anaknya, tiba-tiba dia kaget karena ada seseorang yang meramas bagian kemaluannya.

“Jadi ti maitua kaget, badiri kamari langsung dia maki-maki ini pelaku, baru dia so pigi,” kata sang suami saat dimintai keterangan oleh sejumlah media.

SI juga menambahkan, kejadian tersebut baru diketahui sesaat setelah dirinya pulang kerja dan mendapatkan laporan dari istrinya,

Setelah mendengar pengakuan dari sang istri, SI segera melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialami HG ke Polsek Tuladenggi. Namun, kasus tersebut kemudian diarahkan ke Polda Gorontalo dan akhirnya dilimpahkan ke Polres Gorontalo untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Lebih lanjut, setelah adanya putusan, SI sangat kecewa, karena dalam persidangan yang digelar pada 4 maret 2024 jaksa menuntut terdakwa dihukum selama 4 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah, namun oleh hakim hanya diputuskan 2 tahun penjara dengan denda 50 juta rupiah, sehingga dirinya mempertanyakan regulasi apa yang diambil oleh Majlis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

“Tentunya sangat kecewa, apalagi sampai dengan saat ini pelaku juga belum ditahan, meskipun sudah divonis, ini bagaimana?” protes SI.

Menagnggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Limboto, Randa Fabriana Nurhamidin menjelaskan, jika hakim menjatuhkan putusan tersebut telah melalui musyawarah dan berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan serta dilihat dari tingkat kesalahan terdakwa, di mana hakim berwewenang memberikan putusan tanpa terikat dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

“Itu wewenangnya hakim, sementara JPU hanya punya wewenang menuntut,” jelas Randa pada, Selasa (05/03/2024).

Adapun untuk alasan belum dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku, kata Randa, dalam undang-undang pidana itu tidak ada kewajiban untuk menahan terduga dengan ancaman di bawah 4 tahun penjara.

“Jadi yang didakwakan JPU itu kalo tidak salah, UU tindak kekerasan seksual pasal 6A maksimal 4 tahun, sementara dalam KUHAP yang melakukan tindakan pidana itu bisa ditahan kalau vonis 5 tahun atau lebih,” pungkasnya.

Reporter: Pian N Peda

Tags: gorontaloHakim PN Limboto Tidak AdilKabupaten GorontaloKasus kekerasan Seksual di GorontaloKorban Kekerasan Seksual di Gorontalo KecewaPengadilan Negeri Limboto Tidak AdilPOLDA GORONTALOPolres Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Oplus_131072

Pengangkatan Komisaris BSG Berdasarkan Mekanisme dan Kompetensi

by Editor
13 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemberitaan yang menyebut penempatan individu tertentu dalam struktur kepengurusan Bank SulutGo (BSG) sebagai bentuk nepotisme dinilai tidak akurat....

Komisioner KPID Provinsi Gorontalo melakukan pertemuan bersama Pimpinan LPP TVRI Gorontalo terkait program dan isi siaran khusus Ramadan 1447 H.

Sinergi KPID-TVRI Gorontalo untuk Konten Ramadan dan Kualitas Siaran

by Editor
12 Feb 2026
0

Komisioner KPID Provinsi Gorontalo melakukan pertemuan bersama Pimpinan LPP TVRI Gorontalo terkait program dan isi siaran khusus Ramadan 1447 H....

Atap Rumah Warga Terbang, Bantuan Darurat Mulai Disalurkan

by Editor
12 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID, Peristiwa – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Sosial bergerak cepat merespons musibah angin puting beliung yang menerjang wilayah Kecamatan...

Buntut Video Viral Kurangnya Pelayanan, Begini Respons Dirut RSUD Toto Kabila

by Editor
11 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Manajemen RSUD Toto Kabila membenarkan adanya insiden keluhan pelayanan terhadap pasien yang terekam dalam video viral di jagat...

Sejumlah Kasus Besar di Gorut Berlanjut, Kasipidsus Tegaskan Masih Tahap Penyidikan

by Editor
11 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Gorontalo Utara dipastikan terus berlanjut hingga 2026....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Komisioner KPID Provinsi Gorontalo melakukan pertemuan bersama Pimpinan LPP TVRI Gorontalo terkait program dan isi siaran khusus Ramadan 1447 H.
Daerah

Sinergi KPID-TVRI Gorontalo untuk Konten Ramadan dan Kualitas Siaran

by Editor
12 Feb 2026
0

Komisioner KPID Provinsi Gorontalo melakukan pertemuan bersama Pimpinan LPP TVRI Gorontalo terkait program dan isi siaran khusus Ramadan 1447 H....

Oplus_131072

Kriminalisasi Aktivis, KAMMI Gorontalo Soroti Perusahaan Tambang Bermasalah

12 Feb 2026

Rotasi Jabatan, Wali Kota Kotamobagu Lantik Pejabat Tinggi Pratama

12 Feb 2026
Penandatanganan Pakta Integritas Pemkot Kotamobagu

Wali Kota Kotamobagu bersama Perangkat Daerah Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas

12 Feb 2026
Penyerahan Surat perintah Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Daerah Kotamobagu

Wali Kota Kotamobagu Lantik Plt Inspektur Daerah

12 Feb 2026
Oplus_131072

Pengangkatan Komisaris BSG Berdasarkan Mekanisme dan Kompetensi

13 Feb 2026

TERBARU

Oplus_131072

Pengangkatan Komisaris BSG Berdasarkan Mekanisme dan Kompetensi

13 Feb 2026
Oplus_131072

Kriminalisasi Aktivis, KAMMI Gorontalo Soroti Perusahaan Tambang Bermasalah

12 Feb 2026
Komisioner KPID Provinsi Gorontalo melakukan pertemuan bersama Pimpinan LPP TVRI Gorontalo terkait program dan isi siaran khusus Ramadan 1447 H.

Sinergi KPID-TVRI Gorontalo untuk Konten Ramadan dan Kualitas Siaran

12 Feb 2026

Rotasi Jabatan, Wali Kota Kotamobagu Lantik Pejabat Tinggi Pratama

12 Feb 2026
Penyerahan Surat perintah Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Daerah Kotamobagu

Wali Kota Kotamobagu Lantik Plt Inspektur Daerah

12 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.