Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Putusan PN Dinilai Tidak Adil, Korban Kekerasan Seksual di Gorontalo Kecewa

Editor by Editor
6 Mar 2024 16:40
in Hukum, Kriminal

PROSESNEWS.ID — Menjadi korban perlakuan kekerasan seksual, SI sebagai suami dari korban HG sangat menyangkan penegakan hukum yang dinilai sangat tidak adil.

Sebelumnya HG menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri, NK (56), pada 7 Oktober 2022 silam di saat dirinya sedang menyusui anaknya di ruangan tamu dengan kondisi rumah tertutup.

SI, suami korban mengatakan, pada saat HG dalam keadaan tertidur sambil menyusui anaknya, tiba-tiba dia kaget karena ada seseorang yang meramas bagian kemaluannya.

“Jadi ti maitua kaget, badiri kamari langsung dia maki-maki ini pelaku, baru dia so pigi,” kata sang suami saat dimintai keterangan oleh sejumlah media.

SI juga menambahkan, kejadian tersebut baru diketahui sesaat setelah dirinya pulang kerja dan mendapatkan laporan dari istrinya,

Setelah mendengar pengakuan dari sang istri, SI segera melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialami HG ke Polsek Tuladenggi. Namun, kasus tersebut kemudian diarahkan ke Polda Gorontalo dan akhirnya dilimpahkan ke Polres Gorontalo untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Lebih lanjut, setelah adanya putusan, SI sangat kecewa, karena dalam persidangan yang digelar pada 4 maret 2024 jaksa menuntut terdakwa dihukum selama 4 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah, namun oleh hakim hanya diputuskan 2 tahun penjara dengan denda 50 juta rupiah, sehingga dirinya mempertanyakan regulasi apa yang diambil oleh Majlis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

“Tentunya sangat kecewa, apalagi sampai dengan saat ini pelaku juga belum ditahan, meskipun sudah divonis, ini bagaimana?” protes SI.

Menagnggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Limboto, Randa Fabriana Nurhamidin menjelaskan, jika hakim menjatuhkan putusan tersebut telah melalui musyawarah dan berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan serta dilihat dari tingkat kesalahan terdakwa, di mana hakim berwewenang memberikan putusan tanpa terikat dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

“Itu wewenangnya hakim, sementara JPU hanya punya wewenang menuntut,” jelas Randa pada, Selasa (05/03/2024).

Adapun untuk alasan belum dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku, kata Randa, dalam undang-undang pidana itu tidak ada kewajiban untuk menahan terduga dengan ancaman di bawah 4 tahun penjara.

“Jadi yang didakwakan JPU itu kalo tidak salah, UU tindak kekerasan seksual pasal 6A maksimal 4 tahun, sementara dalam KUHAP yang melakukan tindakan pidana itu bisa ditahan kalau vonis 5 tahun atau lebih,” pungkasnya.

Reporter: Pian N Peda

Tags: gorontaloHakim PN Limboto Tidak AdilKabupaten GorontaloKasus kekerasan Seksual di GorontaloKorban Kekerasan Seksual di Gorontalo KecewaPengadilan Negeri Limboto Tidak AdilPOLDA GORONTALOPolres Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

by Editor
5 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mencatat Kabupaten Gorontalo menjadi wilayah dengan jumlah kecelakaan lalu lintas terbanyak selama...

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

by Editor
6 Agu 2026
0

Gambar Ilustrasi AI PROSESNEWS.ID – Perkara perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama se-Provinsi Gorontalo masih didominasi oleh cerai gugat yang...

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

5 Agu 2026
Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026

Usai PENAS, Gorontalo Tambah 54 KNMP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

5 Agu 2026

TERBARU

Dikbud Provinsi Gorontalo saat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Hotel Aston Gorontalo, Selasa (4/8/2026).

Forum Konsultasi Publik, Ikhtiar Dikbud Provinsi Gorontalo Tingkatkan Kualitas Pelayanan

6 Agu 2026

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

6 Agu 2026

Usai PENAS, Gorontalo Tambah 54 KNMP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

5 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.