PROSESNEWS.ID – Dengan berakhirnya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap III di Provinsi Gorontalo, kini, guna melanjutkan upaya pemutusan mata rantai pandemi virus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Gorontalo utara (Gorut) telah menerapkan aturan baru tentang New Normal.
Hal itu disampaikan, Bupati Kabupaten Gorontalo Utara, Indra Yasin usai menggelar rapat bersama Forkopimda, di Aula Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara. Selasa (16/06/2020).
“Jika sebelumnya kita sudah terlatih tiga fase, dari PSBB I, II maupun III, untuk penerapan new normal ini lebih ketat dari segi penerapan protokol kesehatan ” terang Bupati Indra.
Dijelaskannya, aturan fase New Normal yang baru, diterapkan di Kabupaten Gorontalo utara (Gorut) ini, tidak luput dari Protokol kesehatan.
“Semisal orang yang akan masuk ke Provinsi Gorontalo, atau sebaliknya harus memakai SIM-K (Surat Ijin Masuk Keluar) dan disertakan dengan hasil Rapid Tes atau Swab Test,” jelas Indra Yasin.
Imbuhnya, itu menjadi syarat utama bagi setiap orang yang akan masuk di wiliyah perbatasan atinggola.
“Tanpa syarat tersebut, belum diperkenangkan masuk Gorontalo” tegasnya.
Terakhir, dalam penyampainnya, Bupati Indra berharap, dengan adanya peraturan baru yang dilaksanakan di Kabupaten Gorontalo Utara bisa menekan angka penyebaran Covid 19. (Usi)