PROSESNEWS.ID – Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Provinsi Gorontalo yang dipimpin oleh Sun Biki sebagai Ketua Pansus dan Kris Wartabone sebagai Koordinator Pansus, melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan, Senin (4/9/23).
Kunjungan kerja ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Dinas Pertanian, Kepala Dinas Nakertrans, Kepala Dinas Keuangan, Kepala UPTD TPA Talumelito, Karo Hukum, Sekretaris Dinas Kesehatan, serta Badan Penghubung Provinsi Gorontalo di Jakarta.
Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sebagai upaya studi komparasi yang nantinya dapat menjadi bahan masukan untuk pembuatan Perda di Provinsi Gorontalo.
Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Pansus PDRD DPRD Provinsi Gorontalo, Kris Wartabone mengungkapkan, mereka telah mendapatkan dukungan dari Gubernur dan Ketua DPRD dalam merevisi pajak daerah dan retribusi daerah.
“Ini merupakan upaya studi komparasi yang bertujuan untuk menjadi masukan dalam pembuatan perda nantinya. Dalam hal ini tentu kami telah mendapatkan dukungan dari Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo,” terang Kris.
Terkait hal tersebut sudah bisa dipastikan Pemerintah Provinsi Gorontalo berencana untuk mengadopsi bentuk dan strategi yang telah diambil oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mengelola wewenang, terutama terkait Pajak dan Retribusi Daerah, dengan tujuan menjadikannya sebuah Perda di Provinsi Gorontalo.
Sejak tahun 2018 hingga 2023, Bapenda Provinsi Sumatera Selatan telah secara konsisten mencapai target-target yang telah ditetapkan. Mereka telah melaksanakan beberapa program, seperti penerapan sistem pembayaran pajak melalui aplikasi E-Tempo, di mana masyarakat dapat membayar pajak melalui perangkat HP Android, Tokopedia, QRIS, serta Indomaret dan Alfamaret. Ini adalah langkah penting untuk memastikan tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak.
Sejak tahun 2016, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga telah membentuk Tim Optimalisasi Pajak Daerah yang terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, PSDA, BPM PTSP, Pol PP, ESDM, Perkebunan, dan Pertanian. Tim ini bertujuan untuk mencapai target pajak dengan fokus pada perusahaan-perusahaan, mengingat banyaknya perusahaan, pabrik, perkebunan, dan pertambangan di Sumatera Selatan. Tim ini juga telah menangani berbagai permasalahan terkait objek pajak, seperti pajak kendaraan dan pajak objek perairan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga telah membentuk Satgas PBPKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) yang terdiri dari Poda, KSOP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. Satgas ini bertugas mengawasi pajak bahan bakar kendaraan di perairan, mengingat banyaknya kapal yang dapat menjadi sumber pajak.
Kunjungan kerja ini merupakan langkah positif dalam upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memperbaiki pengelolaan pajak dan retribusi daerah, mengambil inspirasi dari keberhasilan Provinsi Sumatera Selatan dalam mencapai target pajak dan retibusi daerah serta meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan pajak.
Reporter: Zulkarnaen