PROSESNEWS.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat Paripurna untuk menetapkan 3 nama calon Penjabat Walikota Gorontalo pada Senin malam (04/12/2023).
Keputusan ini menjadi tindak lanjut dari kesepakatan yang dihasilkan dalam Rapat Pimpinan (Rapim).
Wakil Ketua I DPRD Kota Gorontalo, Rivai Bukusu menjelaskan, Paripurna internal diadakan setelah tercapainya kesepakatan atas 3 nama calon dalam Rapim.
“Setelah Rapim, kami langsung tindaklanjuti dengan Paripurna Internal,” ujar Rivai.
Menurut Rivai, Paripurna internal dilaksanakan sebagai amanah undang-undang yang mengharuskan pengesahan formal terhadap 3 nama calon.
Meskipun dalam proses paripurna mengalami beberapa perdebatan terkait interpretasi undang-undang, akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama.
“Kami sempat berdebat mengenai penafsiran undang-undang yang berbeda, dan kami sepakat dalam Paripurna tadi membacakan pengumuman, jadi bukan pemberhentian, akan tetapi mengumumkan akhir masa jabatan,” jelas Rivai.
Dalam hasil kesepakatan Paripurna, Rivai menyampaikan, semua pihak sepakat bahwa masa jabatan Walikota Gorontalo dan Wakil Walikota Gorontalo akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Reporter: Pian N Peda