PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo dalam Pilkada Serentak 2024. Hasilnya, pasangan Gusnar Ismail dan Idah Syaidah unggul dengan perolehan suara terbesar, yaitu 43,40% atau sebanyak 983.
Berikut rincian perolehan suara masing-masing pasangan calon:
Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 884.080, partisipasi pemilih mencapai angka 79,89%, dengan jumlah pengguna hak pilih tercatat sebanyak 707.662 orang.
Hasil rekapitulasi ini akan menjadi dasar penetapan pemenang, namun tetap terbuka peluang untuk proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) apabila terdapat pihak yang merasa keberatan.
Dengan rampungnya tahapan rekapitulasi, KPU Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus menjaga kualitas demokrasi melalui penyelenggaraan Pemilu yang transparan dan akuntabel.
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…