
PROSESNEWS.ID – Sebanyak 19.981 jiwa di Kabupaten Gorontalo terdampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari APBN. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Februari 2026 dan berdampak pada akses layanan kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Ariyani Katili menjelaskan, sejak awal Februari masyarakat mulai mendatangi kantor Dinas Sosial untuk melakukan pengaktifan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka.
“Sejak tanggal 2 Februari, masyarakat datang untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS atau JKN mereka karena saat digunakan di fasilitas kesehatan ternyata sudah tidak aktif,” paparnya.
Merespons kondisi tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo membuka pelayanan reaktivasi kepesertaan JKN bagi warga terdampak. Peserta yang sebelumnya terdaftar dalam segmen PBI JK APBN dialihkan pembiayaannya ke segmen yang bersumber dari APBD Kabupaten Gorontalo, sebagai langkah cepat untuk memastikan keberlanjutan akses layanan kesehatan.
Afriyani menambahkan, prioritas reaktivasi diberikan kepada masyarakat yang tengah membutuhkan penanganan medis segera, seperti pasien cuci darah, kemoterapi, ibu hamil yang akan melahirkan, pasien yang akan menjalani operasi, serta warga yang sedang menjalani rawat inap.
“Alhamdulillah, Kabupaten Gorontalo sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam skema UHC prioritas. Keuntungannya, jika dokumen lengkap, kepesertaan bisa langsung aktif pada hari yang sama dan dapat segera digunakan di fasilitas kesehatan,” tandasnya.
Hingga saat ini, Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo telah membantu mengaktifkan kembali kepesertaan sekitar 260 jiwa.
Terkait rencana reaktivasi dari Kementerian Sosial, Afriyani menyebutkan bahwa data masyarakat yang telah masuk di Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo akan diusulkan kembali agar dapat diaktifkan sebagai peserta PBI JK APBN melalui Kementerian Sosial.
Pemerintah daerah memastikan langkah-langkah penanganan terus dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan yang membutuhkan layanan medis secara berkelanjutan.






