
PROSESNEWS.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Gorontalo menanggapi kabar yang beredar mengenai 144 penyakit yang disebut tidak dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau rumah sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Diane Rineke Kaunang menjelaskan, informasi tersebut tidak benar dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Jadi, tidak benar kabar bahwa 144 diagnosis tersebut tidak ditanggung oleh program JKN BPJS Kesehatan. Penyakit-penyakit tersebut tetap ditanggung dan dapat dirujuk,” ungkap Diane, Jumat (23/01/2024).
Ia memaparkan, 144 penyakit itu merupakan jenis penyakit yang masih menjadi kompetensi dokter umum di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, dokter praktik mandiri, maupun klinik pratama.
Lebih lanjut, Diane menjelaskan bahwa pasien hanya dapat langsung dirujuk ke rumah sakit jika dalam kondisi gawat darurat atau memiliki surat rujukan dari puskesmas.
“Yang jadi masalah itu ketika pasien tidak gawat darurat namun langsung datang ke rumah sakit, sehingga akan dikembalikan ke puskesmas,” terangnya.
Aturan ini, lanjut Diane, telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan Berjenjang, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1186 Tahun 2022.
“Aturan ini sudah lama berlaku dan diterapkan untuk semua peserta BPJS Kesehatan, baik yang ditanggung pemerintah maupun peserta mandiri. Prosedur ini harus dipatuhi,” tandasnya.
Sebelumnya, kabar terkait aturan ini telah beredar luas di media sosial, menyebutkan bahwa sebanyak 144 penyakit, termasuk demam kejang, tidak dapat dirujuk ke rumah sakit. Hal ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Reporter: Pian N. Peda