PROSESNEWS.ID – Salah satu Nasabah Bank Mandiri di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Sofyan Panigoro, mengaku kecewa dengan Bank Mandiri. Pasalnya, Rekeningnya di Blokir tanpa sepengetahuanya. Senin, (13/01/2020).
Kuasa hukumnya Hendra Saidi SH.,MH, membenarkan kejadian yang dialami Sofyan. Dia mengatakan, tindakan yang diambil oleh pihak Bank Mandiri Boalemo.
Dalam melakukan pemblokiran rekening terhadap Klienya, hanyalah sepihak. Sehingga, hal ini dinilai merugikan dan bisa berdampak Hukum bagi pihak Bank.
Kata Hendra, Pemblokiran rekening Nasabah, hanya bisa dilakukan oleh pihak Bank. Jika yang bersangkutan menyandang status tersangka atau terdakwa dari Aparat Penegak Hukum.
“Jika mengacu dalam UU Perbankan dan Peraturan BI, dijelaskan hanya dua hal yang bisa dilakukan dalam melakukan pemblokiran. Pertama, atas permintaan nasabah kepada pihak bank, ke-dua apabila nasabah tersebut menyandang status tersangka atau terdakwa dari pihak penegak hukum. Sepanjang dua syarat ini tidak terpenuhi, maka pihak Bank tidak boleh melakukan pemblokiran, ” Jelasnya.
Hendra menuturkan, sejauh ini klienya tidak pernah mendapatkan informasi resmi dari pihak Bank terkait pemblokiran tersebut. Padahal klienya sudah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak Bank. Baik ditingkat cabang, bahkan pusat.
“Padahal klien saya sudah melakukan metode oleh pihak Bank Mandiri dengan mengunakan Email Mandiri Center untuk menyampaikan keluhanya. Ironinya, sampai dengan sekarang, pihak Bank Mandiri tidak pernah menyampaikan secara resmi alasan pasti adanya pemblokiran,” tambahnya
Lebih lanjut kata Hendra, Jika mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata dan di dukung oleh UU Perbankan tentang Perlindungan Konsumen.
Maka, tindakan yang diambil oleh pihak Bank Mandiri tersebut bisa dikatakan adalah perbuatan yang melawan hukum. Sehingga pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum.
Bahkan yang lebih mengejutkan lagi kata Hendra, jumlah blokiran saldo rekening kliennya tiba-tiba mencapai 100 triliun rupiah, sehingga, dia menduga jangan sampai ada permainan oknum Bank yang telah menyalah gunakan rekening dari klienya tersebut.
”Kami bisa menduga ada oknum Bank yang menyalah gunakan rekening tersebut. Jika dugaan kami ini benar adanya, maka ini merupakan tindakan kejahatan Perbankan yang harus di dipertanggung jawabkan.” Tegasnya
Sementara itu, Kepala Cabang Pembantu Bank Mandiri Tilamuta. Andi Teddy Aldrin Hadju, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu soal pemblokiran rekening nasabah atas nama Sofyan Panigoro.
”Saya tidak punya wewenang untuk memberikan jawaban klarifikasi. Karena yang melakukan pemblokiran itu juga bukan kami, tapi dari pusat. Jadi untuk informasinya itu harus ke-pusat,” Pungkasnya.