PROSESNEWS.ID — Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamsah dan Hendrik Imran, bersama Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, Hanif Purwanto, mengikuti pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2023-2028, Roy Hamrain.
Pelantikan ini dilakukan secara virtual oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, melalui Zoom, dan juga melibatkan empat provinsi lainnya: Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, dan Papua Pegunungan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan ucapan selamat kepada Roy Hamrain yang dilantik sebagai anggota KPU Provinsi Gorontalo yang baru.
Afifuddin menjelaskan, pelantikan ini dilakukan segera karena tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 sedang berlangsung di masing-masing daerah.
Afifuddin juga berharap agar komisioner yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja yang ada. Ia menekankan pentingnya konsolidasi dan koordinasi yang baik antara KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan para pemangku kepentingan terkait tahapan Pilkada 2024.
Tak lupa, Afifuddin mengingatkan agar anggota KPU yang baru dilantik mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas.
Pelantikan ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1273 Tahun 2024 yang menetapkan Roy Hamrain sebagai PAW setelah pengunduran diri anggota sebelumnya. Sebelumnya, Roy Hamrain menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Gorontalo.
Hadir dalam acara ini adalah Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo, serta Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo.
Dengan adanya pelantikan ini, diharapkan proses Pilkada 2024 di Provinsi Gorontalo dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien, serta memenuhi harapan masyarakat.