PROSESNEWS.ID – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Gorontalo tahun 2025 hingga tahun 2045 dijadikan sebagai titik awal penentuan kebijakan, pembangunan sampai kelangsungan kesejahteraan masyarakat Kota Gorontalo.
Kick off Rapat kerja (Raker) RPJPD Kota Gorontalo ini dibuka langsung secara resmi oleh Walikota Gorontalo, Marten Taha di Ballroom Hotel Aston Gorontalo, Senin (21/8/2023).
“Kita membahasnya untuk periode 20 tahun ke depan,” kata Marten dalam sambutannya.
Marten menyampaikan, Pemerintah Kota Gorontalo diwajibkan secepat mungkin untuk melakukan pembahasan RPJPD Kota Gorontalo, mengingat RPJPD Kota Gorontalo sebelumnya akan berakhir pada 1 April 2025 mendatang.
“Sehingga kita perlu menyusun suatu kerangka acuan dalam rangka untuk memberi arah pedoman bagi penyusunan kebijakan selanjutnya,” lanjut Marten.
Marten menilai, RPJPD Kota Gorontalo merupakan suatu landasan, baik secara regulatif, substantif sampai teknokrarif.
Hal tersebut berdasarkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) oleh setiap kepala daerah yang akan terpilih nanti pada pilkada tahun 2024 mendatang.
“Sementara itu, RPJMD kita akan berakhir pada bulan Juli 2024,” ungkapnya.
Dari berakhirnya RPJMD Kota Gorontalo, kata Marten, bakal terjadi kekosongan mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan oleh penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk oleh pemerintah pusat.
“RPJMD Kota Gorontalo tidak bisa dijadikan landasannya, hanya RPJPD yang bisa dijadikan sebagai bahan acuan bagi penjabat kepala daerah di tahun 2024,” jelasnya.
Selanjutnya, RPJPD yang akan berakhir pada tahun 2025 nanti, bakal dijadikan sebagai dasar oleh penjabat Walikota Gorontalo dalam melakukan tugas dan kegiatannya di kepemerintahan.
“Jadi, RPJPD bakal dijadikan landasan penjabat kepala daerah, dalam hal ini Walikota Gorontalo, dalam melaksanakan sejumlah tugasnya, karena RPJMD sebelumnya sudah selesai,” sambungnya.
Reporter: Azil Umar