PROSESNEWS.ID – Sedikitnya 18 dokter spesialis menandatangani perjanjian kerjasama dengan Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie (RS Ainun), Jumat (24/1/2020).
Mereka adalah terdiri dari dokter spesialis bedah, bedah mulut, penyakit dalam, radiologi, anak, obsgin, patologi klinik, mata, anastesi, orthopedy, jantung, rehabilitasi medik dan spesialis jiwa.
Perjanjian kerjasama ini turut dihadiri dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba, Plt Kepala Dinas Kesehatan Miranda Nalole dan Direktur RS Ainun Yana Yanti Suleman.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba menyampaikan, perjanjian kerjasama ini dilakukan untuk menyatukan manajemen rumah sakit dan tenaga medis. Selain itu, pelayanan prima di sektor kesehatan bisa terus ditingkatkan di tahun 2020 ini.
“Sesuai arahan Pak Gubernur dan Wakil Gubernur, seluruh pihak diimbau untuk bisa meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan pelayanan medis dalam arti seluas-luasnya,” kata Darda.
Terkait jasa pembayaran untuk tenaga medis disesuaikan dengan aturan yang berlaku, baik yang diatur dalam UU dan yang diatur lewat peraturan Menteri Kesehatan.
Direktur RS Ainun Yana Yanti Suleman menjelaskan, perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk kesepakatan kemitraan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang berobat di RS Ainun.
Selain itu juga, untuk memberikan pendidikan dan pelatihan dan pengembangan tenaga kesehatan.
“Ruang lingkup perjanjian ini meliputi pemberian jasa pelayanan medis rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat di RS Ainun sesuai dengan bidang keahlian,” jelas Yana.
Sebelumnya, RS Ainun kini telah memiliki 32 dokter umum, 2 dokter gigi dan 18 dokter spesialis. (Ads)