PROSESNEWS.ID – Sejumlah Partai Politik dipastikan tidak bisa ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Gorontalo pada tahun 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah memastikan ada 4 partai politik yang tidak bisa ikut dalam pesta demokrasi khusus untuk caleg DPRD Kabupaten Gorontalo.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain mengungkapkan, 4 partai tersebut tidak bisa mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) karena tidak mempunyai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diusung.
“Partai tersebut tidak memasukan bakal calon,” ucap Roy saat diwawancarai media di kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Senin (21/082023).
Diketahui, partai tersebut adalah Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Garuda.
Selain 3 parpol di atas, Roy mengungkapkan bahwa, Partai Ummat juga dipastikan gagal dalam mengikuti pileg. Pasalnya, Partai Ummat hanya sekadar memasukan nama, akan tetapi tidak ikut tahapan perbaikan, sehingga dinyatakan tidak mempunyai calon.
“Jadi ada partai yang memasukan nama di awal, setelah diverifikasi tidak memenuhi syarat, kemudian tidak memasukan berkas perbaikan, yaitu partai umat, sehingga kami nyatakan tidak mempunyai bacaleg,” tutup Roy.
Reporter: Pian N Peda