PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boalemo Sherman Moridu, mengatakan, setiap Kepala Sekolah harus memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.
“Semoga ini menjadi perhatian kita bersama,”harapnya, ketika membuka Diklat calon Kepala Sekolah yang digelar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Boalemo, di Aula SMP Negeri 1 Tilamuta, Senin, (12/07/2021).
Diklat tersebut untuk memperdalam pemahaman bagi calon Kepala Sekolah atas kebijakan-kebijakan yang berlaku, melatih pemikiran Kritis dan problem solving dan melatih penyusunan rencana proyek kepemimpinan.
Panglima ASN Boalemo menuturkan, bahwa kompetensi yang harus dicapai Kepala Sekolah, juga dapat dilihat dari pelaksanaan Diklat calon Kepala Sekolah.
“Saya menilai kompetensi yang harus dicapai oleh peserta diklat dalam setiap tahap cukup lengkap, dan saya minta bapak ibu dapat mencapai standar kompotensi yang harus di penuhi oleh calon kepala sekolah dalam menjalankan kewajibannya,”imbuhnya.
“Semoga dengan adanya diklat ini dapat melahirkan kepala-kepala sekolah yang profesional, kreatif dan inovatif dalam menjawab tantangan Pembangunan ke depan. Sehingga, pendidikan di Boalemo akan maju dan menghasilkan anak-anak didik yang cemerlang,”tandas mantan Kepala Dikpora Boalemo.
Sumber : Humas / Editor : Majid R