PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba membuka rapat koordinasi (rakor) percepatan implementasi reformasi birokrasi di ruang Dulohupa kantor gubernur, Rabu (3/3/2021).
Rakor yang dilaksnakan oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam rangka menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN, mampu melayani publik, netral,
serta memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
Sekda Daraba dalam sambutannya mengatakan, saat ini reformasi birokrasi telah memasuki periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku road map. Arah kebijakan reformasi birokrasi periode terkahir ini ditunjukkan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel serta menciptakan pelayanan publik yang prima.
Panglima ASN itu menjelaskan, reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia.
Lebih lanjut Darda mengatakan, untuk mempercepat reformasi birokrasi, pemerintah harus melakukan reformasi di 8 area perubahan terutama dalam pelayanan publik.
“Apa yang harus di rubah? Yaitu 8 area perubahan. Sehingga PP 53 mengatakan, harus memenuhi jangan sampai kita melanggar kewajiban dan jangan sampai melanggar larangan,” jelas Darda.
Di akhir sambutannya, Darda berharap kegiatan ini bisa memberikan banyak manfaat untuk percepatan implementasi reformasi birokrasi, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten kota, yang dibuktikan dengan naiknya indeks reformasi birokrasi.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Inspektur Provinsi Gorontalo Sukril Gobel dan Kepala Biro Organisasi Aryanto Husain. Perserta terdiri dari inspektorat provinsi dan kabupaten kota, kepala bagian organisasi setda kabupaten kota, Tim Satgas Reformasi Birokrasi Provinsi Gorontalo, serta Sekretaris Perangkat Daerah se Provinsi Gorontalo.