
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus berupaya memperjuangkan nasib 329 guru non database, namun langkah tersebut kembali menemui jalan buntu setelah keluarnya Surat Edaran Kemenpan RB Nomor B/5645 SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025 yang ditujukan kepada seluruh Sekretaris Daerah provinsi dan kabupaten/kota. Surat tersebut menegaskan berakhirnya seluruh proses seleksi PNS dan PPPK pada tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, pada Senin (1/12/2025) mengungkapkan bahwa setidaknya ada tiga ikhtiar yang telah ditempuh agar para guru non database dapat terakomodasi. Langkah pertama adalah pertemuan antara perwakilan 329 guru non database dengan Gubernur Gorontalo beberapa pekan lalu.
“Kedua, hasil pertemuan ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Gubernur Nomor 800.1/BKD/2342/10/2025 tertanggal 1 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Menteri PAN dan RB dengan tembusan Kepala BKN RI. Pada pokonya surat itu bermohon agar dibuka kembali penerimaan PPPK bagi para guru ini,” jelas Rifli.
Upaya ketiga dilakukan melalui keberangkatan BKD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo serta perwakilan guru non database ke Jakarta untuk mengklarifikasi surat tersebut.
Pertemuan dilaksanakan dua kali, yakni dengan pihak BKN pada Kamis, 20 November 2025 yang diterima oleh Direktorat Pengadaan ASN, serta pada Jumat, 21 November 2025 dengan Kementerian PAN dan RB.
“Hasilnya tetap sama, pemerintah pusat kukuh menyampaikan bahwa seleksi PNS dan PPPK telah dinyatakan berakhir. Bahkan, Kemenpan RB menerbitkan surat edaran resmi nomor B/5645 SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025 yang ditujukan kepada Seluruh Sekretaris Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” sambungnya.
“Dengan terbitnya surat tersebut, bahwa pada prinsipnya sudah final kebijakan dari pemerintah pusat tidak ada lagi penerimaan PPPK hingga akhir tahun ini. Kita harus tunduk pada regulasi yang ada,” sambung mantan Kadis Kominfo dan Statistik itu.
Meski demikian, Gubernur Gorontalo tetap mengambil langkah alternatif untuk membantu para guru melalui pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Dana tersebut digunakan untuk membayarkan honorarium guru non database sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap nasib para pendidik dan keberlanjutan kualitas pendidikan di Gorontalo.













