Kab. Buton Tengah

Sempat BMS, Rupanya Ini Syarat Administrasi Cabub Buteng yang Diperbaiki

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah – Beberapa waktu lalu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Buton Tengah (Buteng) melalui Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Darwin, meminta kepada pasangan calon Bupati La Andi-Abidin dan Azhari-Adam Basan, untuk melakukan perbaikan syarat administrasi calon.

“Setelah kami lakukan penelitian adminstrasi, ada beberapa dokumen persyaratan keempat calon hasil pemeriksaannya belum benar dan kami nyatakan BMS,” ucap Darwin.

Saat dikonfirmasi ke KPU Buteng tentang dokumen persyaratan keempat itu apa, pihaknya enggan memberikan penjelasan karena dianggap belum menjadi konsumsi publik.

Kemudian setelah pihak KPU Buteng menetapkan kedua bapaslon menjadi calon, awak media ini pagi tadi, Senin (07/10/2024) menyambangi kantor KPU Buteng untuk dilakukan konfirmasi terkait apa yang menyebabkan syarat keempat administrasi bapaslon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Darwin, saat ditemui mengatakan, syarat yang mesti dilakukan perbaikan saat itu oleh pasangan calon adalah tentang legalisir ijazah dan ijin pengunduran diri yang belum ditandatangani.

“Memang saat kita lakukan verifikasi pertama ada dokumen yang mesti diperbaiki oleh calon, seperti legalisir ijazah pak doktor dan ijin pengunduran diri yang belum ditanda tangani seperti pengunduran diri di DPRD atau ASN,” kata Darwin saat ditemui.

Setelah diberi waktu selama 3 hari lamanya untuk dilakukan perbaikan, akhirnya syarat tersebut oleh KPU dinyatakan MS atau memenuhi syarat.

Setelah mendapat jawaban, awak media kemudian mengkonfirmasi tentang ijazah yang digunakan oleh kedua calon saat mendaftar.

Darwin menyebut kalau kedua calon saat mendaftarkan diri ke KPU Buteng menggunakan ijazah SMA atau ijazah paket setara SMA hingga S2 dan S3.

Seperti Azhari, lanjut Darwin, saat mendaftarkan ke KPU Ia menggunakan ijazah SMA, S1,S2 dan S3. Dalam prosesnya, KPU Buteng telah melakukan verifikasi faktual terhadap sekolah atau kampus yang mengeluarkan ijazah.

“Kita sudah turun ke kampusnya (Azhari) langsung untuk mengecek,” terangnya.

Sementara calon Bupati La Andi, masih kata Darwin, Ia mendaftar menggunakan ijazah paket setara SMA dan ijazah S1. Karena menggunakan ijazah paket, pihak KPU dalam melakukan verifikasi faktual langsung berhubungan dengan dinas Kabupaten Buton.

Hal itu dilakukan karena, PKBM yang mengeluarkan ijazah paket La Andi, terdaftar di Kabupaten Buton.

“Jadi untuk mengecek ijazah paket itu kami hubungi Dinas Pendidikan Buton karena PKBM itu terdaftar atau ijinnya dari Dinas Pendidikan Buton. Lalu dinas mengatakan kalau PKBM itu memiliki ijin dan terdaftar serta memiliki hak untuk mengeluarkan ijazah,” ungkapnya.

“Jadi kita tidak konfirmasi lagi ke PKBM nya melainkan ke Dinas Pendidikan Buton dan pendidikan Buton Tengah,” tambahnya.

Terkait ijazah S1 calon Bupati La Andi, pihak KPUD Buteng melakukan verifikasi faktual ke Dikti. Hal ini dilakukan mengingat kampus yang dulu mengeluarkan ijazah S1 La Andi dalam sengketa.

“Untuk ijazah S1 La andi kami lakukan verifikasinya ke Dikti apakah yang bersangkutan mengikuti proses pembelajaran,” jelasnya.

Sebelum menutup, Darwin menyampaikan,penggunaan ijazah S1 atau S2 hanya merupakan penunjang atau syarat pencantuman gelar saja.

“S1, S2 atau S3 itu hanya syarat pencantuman gelar saja, tetapi tidak menggugurkan mereka sebagai calon,” tutup Darwin.

Reporter: Arwin

Recent Posts

Gubernur Gusnar Ismail Dituduh Nepotisme Soal RUPS BSG, Jubir: RUPS BSG Punya Mekanisme Internal

PROSESNEWS.ID - Tuduhan yang menganggap bahwa Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail nepotisme dengan mengajukan anak mantunya…

54 menit ago

Komisaris BSG Dipilih Atas Dasar Pedoman dan Prosedur Bukan Intervensi Gubernur

PROSESNEWS.ID - Isu yang menyeret nama Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail soal intervensi usulan anak mantunya…

1 jam ago

Sempat Dikhawatirkan Terkendala Anggaran, Gusnar Pastikan PSU Gorut Tetap Berjalan

PROSESNEWS.ID – Kabar mengenai potensi gangguan terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo…

2 jam ago

Sofyan Puhi Berikan Catatan untuk Seluruh ASN di Lingkungan Kabupaten Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Sofyan Puhi memberikan sejumlah catatan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara…

6 jam ago

Gebyar Ketupat di Kota Gorontalo Meriah, Indra Gobel Janji Perhatikan Nelayan

PROSESNEWS.ID - Pelaksanaan Gebyar Ketupat di Kota Gorontalo yang dipusatkan di Ololalo, Kelurahan Leato Selatan,…

15 jam ago

Motor Raib Saat Diparkir, Polisi Kejar Pelaku Sampai Bolmong

PROSESNEWS.ID – Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kota Gorontalo akhirnya membuahkan…

15 jam ago