
PROSESNEWS.ID – Masyarakat di Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, menerima Sertifikat Tanah gratis. Sertifikat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ridwan Yasin di kantor Desa Molantadu, Senin (12/10/2020).
“Ini sebagai salah satu bentuk komitmen tugas dan fungsi kita untuk memberikan pelayanan utama masyarakat dalam membantu menyelesaikan administrasi kepemilikan tanah yang sudah barang tentu menjadi hak-hak masyarakat” ucap sekda Ridwan Yasin saat memberikan sambutan kepada sejumlah masyrakat penerima program PTSL.
Ia mengatakan, sebelumnya penyerahan Sertifikat PTSL kepada masyarakat tersebut, sempat tertunda selama 2 minggu.
“Karena ada masyarakat yang saling menggugat sehingga kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) menundanya. Kemudian saya datang bersilaturahim sekaligus menanyakan kepada kepala BPN perihal tertundanya pemyerah sertifikat tersebut, dan ternyata setelah mendengarkan penjelasan dari kepala BPN, ada yang saling menggugat tapi putusannya NO (Niet Ontvankelijke ),” terangnya.
Dijelaskannya, putusan NO tersebut merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tersebut, tidak dapat diterima dikarenakan alasan gugatan mengandung cacat formil.
“Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi,” ungkapnya.
Meskipun begitu, Lanjut Ridwan, bagi masyarakat yang berniat melakukan gugatan lagi, BPN sudah resmi menerbitkan sertifikat tersebut.
“Katanya ada yang mau menggugat lagi ? Tapi kan sertifikatnya sudah selesai. Jadi saya sampaikan kepada pihak BPN untuk diserahkan saja, kecuali masih dalam proses maka itu masih bisa. Tapi, kalau sudah di terbitkan maka serahkan saja, dan hari ini kami telah serahkan,” ujarnya.
Sekda Ridwan Yasin juga mengatakan, Sesuai dengan amanat Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, Pemerintah Mencanangkan Program Percepatan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sampai dengan Tahun 2025.
Lanjutnya, kegiatan ini Secara simbolis menyerahkan 375 Sertifikat Tanah Gratis kepada masyarakat setempat.
Selain itu, Pemda Gorut sendiri sangat bersyukur atas program pemerintah pusat yang menentukan status hukum kepemilikan terhadap warganya.
“pengurusan itu kan tidak gampang dan sebenarnya mahal jika diurus tanpa program yang ada saat ini. Maka, kami sangat bersyukur atas program ini, masyarakatpun seharusnya begitu,” kata Ridwan.
Terakhir, Sekda Ridwan mengingatkan kepada masyarakat desa Molantadu, agar dapat menjaga sertifikat tersebut. Mengingat sertifikat tersebut sangatlah penting untuk keberlangsungan hidup kedepannya.
“Kami apresiasi semangat masyarakat tadi, yang sudah menanti berjam-jam untuk penyerahan sertifikat ini. Tentu itu karena pentingnya sertifikat yang mereka tunggu,” pungkasnya. (Yusri Mustaki)














