
PROSESNEWS.ID —Pemerintah Provinsi Gorontalo terus menggalakkan pemahaman publik terkait posisi pertambangan rakyat di daerah tersebut. Upaya itu dilakukan melalui penguatan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang digelar pada Sabtu (4/4/2026) di Rumah Makan Roemah Merly.
Kegiatan ini bertujuan merumuskan kebijakan strategis guna memastikan tata kelola pertambangan rakyat berjalan sesuai regulasi, berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Forum tersebut menghadirkan berbagai unsur, mulai dari koperasi penambang, mahasiswa, hingga organisasi kepemudaan lintas ideologi. Hadir dalam kegiatan ini Ketua DPW Masyarakat Penambang Indonesia (MPI), perwakilan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia, Koperasi Sinar Cahaya Gorontalo Utara, dan Koperasi Tangga 2000 Kabupaten Gorontalo.
Selain itu, turut hadir para koordinator dan presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari sejumlah perguruan tinggi di Gorontalo, di antaranya IAIN Sultan Amai, Universitas Ichsan Gorontalo, Universitas Gorontalo, Universitas Muhammadiyah Gorontalo, Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo, Universitas Pohuwato, dan Universitas Bina Mandiri.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, seperti Pemuda Pancasila, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), serta Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dari berbagai cabang di Gorontalo.
Tak hanya itu, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dari tingkat provinsi hingga kabupaten, seperti Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango, dan Pohuwato, turut ambil bagian dalam diskusi strategis tersebut.
Melalui forum ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menyatakan bahwa, “Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap tercipta kesamaan persepsi dan komitmen bersama dalam mendorong percepatan penerbitan IPR, sekaligus meminimalisir praktik pertambangan ilegal”.
Kolaborasi lintas sektor ini dinilai menjadi kunci dalam menghadirkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat penambang.













