
PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat Paripurna ke-116 dalam rangka Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2023.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Kris Wartabone mengatakan, sejumlah hal yang menjadi prioritas anggaran dalam memenuhi target capaian, baik dari APBD Provinsi Gorontalo maupun serapan anggaran turut dibahas dalam Paripurna tersebut.
“Tentunya itu yang menjadi skala prioritas kita dalam pebahasan APBD Provinsi Gorontalo nanti,” kata Kris usai memimpin jalannya sidang di Aula DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (7/8/2023).
Kris menambahkan, sejumlah kebutuhan dari kewajiban DPRD Provinsi Gorontalo terhadap sejumlah PR yang harus diselesaikan di tahun 2023, telah diputuskan dalam pembahasan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2023.
“Termasuk dengal hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah tahun depan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kris menjelaskan, untuk anggaran pemilihan umum di tahun 2024, DPRD Provinsi Gorontalo terus melakukan analisa serta mengoreksi sejumlah usulan dari panitia penyelenggara pemilihan umum di Provinsi Gorontalo.
“Komisi 1 setelah mencermati, masih perlu satu sikap yang sama antara pemerintah daerah, DPRD, dan penyelenggara pemilu,” sambungnya.
Terakhir, DPRD Provinsi Gorontalo dengan secepat mungkin bakal menyampaikan kepada publik mengenai hal yang menjadi kewajiban daerah, dalam menghibahkan sejumlah anggaran, demi terselenggaranya pemilu serentak tahun 2024 di Provinsi Gorontalo.
“Karena belum bisa dipastikan, berapa plafon yang bisa kita anggarkan, karena masih ada usulan dan koreksi dalam pembahasan bersama,” tutupnya.
Reporter: Azil Umar