PROSESNEWS.ID – Soal penggunaan kata Profesor dalam politik melanggar aturan, hal itu mendapat tanggapan balik dari Staf Khusus Bupati, bidang hukum, Rio Potale.
Menurutnya, kata Profesor itu bukanlah Gelar Akademik. Gelar Akademik Tertinggi Itu adalah Doktor. ” Lagian kata Profesor itu hanya penyebutan orang per orang, ” tukas Rio yang dilanjutkan dengan panjang lebar menerangkan.
Beberapa Hal lainnya kata Rio, adalah PP nomor 41 tahun 2009 mengatur tentang tunjangan guru besar atau profesor, ” Tapi hari ini pak bupati sudah tdk menerima lagi tunjangan sebagai guru besar,” itu pointnya.
Rio juga menjelaskan soal, PP nomor 60 tahun 1999 itu, hanya mengatur tentang pendidikan tinggi. ” Jadi tidak ada hubungannya,” ungkapnya.
Sementara UU nomor 20 tahun 2003 pasal 68 yang Ada hanya mengatur tentang sanksi pidana bagi yang ‘ Menyalahgunakan dan cara mendapatkan’ gelar akademik serta guru besar. ” Jadi disisi itu, Bupati terhitung tidak Menyalahgunakan. Kalau disalah gunakan, disalah gunakan untuk apa. Itu Kan tidak Ada,” terangnya.
Point lainnya kata Rio, Bahwa sampai dgn saat ini pak bupati itu adalah dosen penguji dan promotor di UNM. Bahwa semenjak di tetapkan sebagai calon bupati, prof nelson juga tidak lagi menerima tunjangan guru besarnya.
Dan Panggilan Profesor kepada pak nelson kata Rio, itu sdh tidak bisa di hilangkan dari kebiasan masyarakat. Karena itu penyebutan yang sudah melekat. ” Sekali lagi Penyebutan, bukan disalah gunakan, ” katanya.
Rio menjelaskan, Pada intinya maksud dari UU Nomor 20 Tahun 2003 itu adalah bagaimana caranya orang tdk akan menyalahgunakan gelar akademik maupun guru besar. ” Lagian penggunaan gelar prof itu juga kan tak ada di rugikan baik itu pemerintah maupun masyarakat, ” terangnya.
Sampai dengan saat ini juga prof nelson, tdk ingin di panggil profesor tetapi karena kebiasaan saja orang memanggil profesor. Rio juga menggambarkan, masih banyak pejabat negara masih menggunakan gelar profesor, ” Coba lihat, Ada 5 menteri di era jokowi berasal dari guru besar, itu Ada,” Papar Rio.
Ada Juga yang di atur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 78, kata Rio. Yang di maksud dengan kepala daerah tdk bisa merangkap sebagai pejabat negara lainnya atau pengurus perusahaan. ” Berarti sebagai dosen di bolehkan selama tdk menggnggu tugas tugas kepala daerah, Jadi clear, tidak Ada masalah .” Tutupnya. (rsl)