Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Soal Gelar Profesor Bupati Nelson, Ini Penjelasan Staf Khusus

Editor by Editor
6 Jun 2019 09:15
in Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan, Trending

PROSESNEWS.ID – Soal penggunaan kata Profesor dalam politik melanggar aturan, hal itu mendapat tanggapan balik dari Staf Khusus Bupati, bidang hukum, Rio Potale.

Menurutnya, kata Profesor itu bukanlah Gelar Akademik. Gelar Akademik Tertinggi Itu adalah Doktor. ” Lagian kata Profesor itu hanya penyebutan orang per orang, ” tukas Rio yang dilanjutkan dengan panjang lebar menerangkan.

Beberapa Hal lainnya kata Rio, adalah PP nomor 41 tahun 2009 mengatur tentang tunjangan guru besar atau profesor, ” Tapi hari ini pak bupati sudah tdk menerima lagi tunjangan sebagai guru besar,” itu pointnya.

Rio juga menjelaskan soal, PP nomor 60 tahun 1999 itu, hanya mengatur tentang pendidikan tinggi. ” Jadi tidak ada hubungannya,” ungkapnya.

Sementara UU nomor 20 tahun 2003 pasal 68 yang Ada hanya mengatur tentang sanksi pidana bagi yang ‘ Menyalahgunakan dan cara mendapatkan’ gelar akademik serta guru besar. ” Jadi disisi itu, Bupati terhitung tidak Menyalahgunakan. Kalau disalah gunakan, disalah gunakan untuk apa. Itu Kan tidak Ada,” terangnya.

Point lainnya kata Rio, Bahwa sampai dgn saat ini pak bupati itu adalah dosen penguji dan promotor di UNM. Bahwa semenjak di tetapkan sebagai calon bupati, prof nelson juga tidak lagi menerima tunjangan guru besarnya.

Dan Panggilan Profesor kepada pak nelson kata Rio, itu sdh tidak bisa di hilangkan dari kebiasan masyarakat. Karena itu penyebutan yang sudah melekat. ” Sekali lagi Penyebutan, bukan disalah gunakan, ” katanya.

Rio menjelaskan, Pada intinya maksud dari UU Nomor 20 Tahun 2003 itu adalah bagaimana caranya orang tdk akan menyalahgunakan gelar akademik maupun guru besar. ” Lagian penggunaan gelar prof itu juga kan tak ada di rugikan baik itu pemerintah maupun masyarakat, ” terangnya.

Sampai dengan saat ini juga prof nelson, tdk ingin di panggil profesor tetapi karena kebiasaan saja orang memanggil profesor. Rio juga menggambarkan, masih banyak pejabat negara masih menggunakan gelar profesor, ” Coba lihat, Ada 5 menteri di era jokowi berasal dari guru besar, itu Ada,” Papar Rio.

Ada Juga yang di atur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 78, kata Rio. Yang di maksud dengan kepala daerah tdk bisa merangkap sebagai pejabat negara lainnya atau pengurus perusahaan. ” Berarti sebagai dosen di bolehkan selama tdk menggnggu tugas tugas kepala daerah, Jadi clear, tidak Ada masalah .” Tutupnya. (rsl)

Tags: Gelar ProfesorNelson PomalingoStaf Ahli Bupati
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

APBDes Terancam Tertunda, PJ Kepala Desa Dilantik Lebih Cepat

by Editor
30 Jan 2025
0

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, resmi melantik 25 Penjabat (PJ) Kepala Desa dalam sebuah acara yang digelar di Aula...

Refleksi HUT Kabupaten Gorontalo, Apa yang Sudah Dicapai dalam 352 Tahun?

by Editor
26 Nov 2024
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggelar apel Korpri sekaligus memperingati Hari Guru Nasional (HGN) yang berlangsung di halaman Kantor Bupati...

Baznas Gorontalo Tingkatkan Kesejahteraan Lewat Kampung Zakat

by Editor
22 Sep 2024
0

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengapresiasi Badan Ambil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gorontalo yang terus melebarkan sayap dalam meningkatkan...

Konsisten Bantu Menyejahterakan Masyarakat, Nelson Apresiasi Baznas Kabgor

by Editor
4 Sep 2024
0

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengapresiasi kiprah Badan Ambil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gorontalo yang selalu membantu masyarakat melalui...

Koalisi Parpol Daftarkan Nelson Pomalingo dan Mohamad Kris Wartabone ke KPU Provinsi

by Editor
22 Agu 2024
0

PROSESNEWS.ID – Kamis, 29 Agustus 2024, Gabungan Partai Politik yang terdiri dari Hanura, PSI, Perindo, dan PPP secara resmi mendaftarkan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Meteor Meledak di Langit Gorontalo? Ini Penjelasan Fenomena Airburst

by Rijal Zulkarnaen
12 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Kilatan cahaya terang yang melintas di langit Gorontalo pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar tengah malam, disusul suara...

Gorontalo Digemparkan Kilatan Cahaya Misterius dan Dentuman Tengah Malam

12 Sep 2026

Kilatan dan Dentuman di Gorontalo, Begini Cara Meteor Terjadi

12 Sep 2026

Polda Gorontalo Dalami 7 Dugaan Korupsi Proyek Dana PEN, Nilai Kontrak Tembus Rp53,5 Miliar

10 Sep 2026
Ilustrasi

Soal Meteor Jatuh Hebohkan Warga Gorontalo, Begini Tanggapan BMKG

19 Mar 2021

Sehari Bisa 4 Kali Kebakaran, Damkar Kabgor Catat 75 Kasus

10 Sep 2026

TERBARU

Meteor Meledak di Langit Gorontalo? Ini Penjelasan Fenomena Airburst

12 Sep 2026

Kilatan dan Dentuman di Gorontalo, Begini Cara Meteor Terjadi

12 Sep 2026

Gorontalo Digemparkan Kilatan Cahaya Misterius dan Dentuman Tengah Malam

12 Sep 2026

Resmikan Masjid, Sofyan Dorong Peningkatan Kegiatan Keagamaan

11 Sep 2026

KKN UNG Bentuk Relawan Antinarkoba di Desa Ayuhulalo

11 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.