PROSESNEWS.ID – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang membuka Izin Investasi industri Minuman Keras (Miras), masih terus menuai sorotan dan penolakan publik.
Aswan Djamaludin, salah satu Anggota DPRD Kabupaten Boalemo, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar mencabut peraturan tersebut.
Politikus, PKS Boalemo ini menilai, jika Perpres tersebut, tidak segera dicabut oleh Jokowi, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru ditengah kehidupan sosial masyarakat.
“Apalagi kita di Gorontalo ya, Daerah ini Serambi Madinah. Dan kita ketahui bersama, baik Pemerintah dan Aparat penegak hukum di Daerah ini, gencar melakukan razia Miras. Artinya apa ? Miras ini disadari bersama, jadi salah satu penyebab kejahatan yang mengganggu Kamtibmas,” jelas Aswan Djamaludin, kepada Prosesnews.id, Senin, (01/03/2021).
Dikatakan Aswan, Miras ini sangat membahayakan masyarakat, terutama kaum muda. Tidak sedikit kasus kriminal yang terjadi di Gorontalo, dipicu dari minuman terlarang yang memabukan tersebut.
“Saya minta pak Jokowi lebih objektif sedikit dalam menyetujui dan mengeluarkan peraturan. Jangan menyelesaikan masalah dengan masalah,” tegas Aswan Djamaluddin.
Seperti diketahui, Kepala Negara telah membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.
Ketentuan ini, sebagaimana tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.