PROSESNEWS.ID – DPRD Kota Gorontalo menyayangkan kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo yang menaikan tarif harga air bersih ditengah pendemi covid-19, tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD.
Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo Lenny Ontalu, menegaskan jika DPRD Kota Gorontalo tidak pemberitahuan dalam pembahasan kenaikan tarif harga air bersih di PDAM Kota Gorontalo. Bahkan, kenaikan tarif itu, diketahui setelah masyarakat mengeluhkan kenaikan tarif air bersih secara tiba-tiba.
“Kami DPRD Kota Gorontalo, merasa dianggap sebelah mata dengan dinaikan tarif air bersih di PDAM. Fungsi pengawasan DPRD seakan tidak dihiraukan. Kami sebagai representasi dari masyarakat Kota Gorontalo, minimal ada pemberitahuan dalam hal kenaikan tarif ini, karena semua ini berhubungan dengan masyarakat,” tegasnya.
lebih lanjut kata Lenny, sampai dengan saat ini DPRD Kota Gorontalo belum menerima pemberitahuan dari Pemerintah Kota Gorontalo ataupun PDAM, terkait pemberlakuan kenaikan tarif air bersih.
“Meskipun menaikan tarif adalah hak Pemkot Gorontalo dan PDAM, setidaknya ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada DPRD. Minimal melakukan koordinasi, bukan secara tiba-tiba naik seperti ini,” bebernya.
Sementara itu, Direktur PDAM Kota Gorontalo Ismen Darise, menegaskan dalam hal menaikan tarif harga air bersih, tidak perlu melakukan pembahasan bersama DPRD. Cukup PDAM Kota Gorontalo, melakukan pembahsan bersama Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal ini Walikota.
“Usulan untuk menaikan tarif ini sudah lama. Bahkan sudah melalui proses yang panjang, dari pengkajian akademis hingga sosialisasi diseluruh kecamatan di Kota Gorontalo. Bahkan sosialisasinya jauh-jauh hari sebelum ada pendemi covid-19,” tegasnya.
Untuk penerapan tarif ini pun kata Isman, mengacu pada Permendagri nomor 71 2018 tentang penyesuaian tarif air bersih. Dalam Permendagri pun, PDAM sebagai Perusahaan Daerah melakukan usulan dan konsultasi hanya pada Pemerintah Kota Gorontalo.
“Konsultasi dan koordinasi kita hanya sampai pada Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal ini Walikota. Tidak ada pesetujuan ataupun pembahsan kenaikan tarif ini dengan DPRD,” bebernya. (Helmi)