PROSESNEWS.ID– Menindak lanjuti keluhan warga soal pencemaran limbah sawit yang ada di Kecamatan Wonosari. Pemerintah Kabupaten Boalemo, memberikan peringatan keras kepada pihak Perusahaan Sawit PT. Agro Arta Surya, Boalemo. Selasa, (7/1/20).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boalemo, Roslina R. Karim mengatakan, sudah dua kali pihaknya melakukan investigasi langsung, dilapangan guna memastikan keluhan masyarakat tersebut.
Alhasil kata Roslina, Pihak PT. AAS. Tidak mengindahkan kesepakan awal yang tertuang dalam laporan dokumen UKL/UPL.
Roslina menjelaskan, seharusnya PT. AAS, membuat 10 kolam untuk penampungan limbah. Namun, setelah di cek hanya terdapat delapan kolam saja.
Berdasarkan hal itulah, kata Roslina. Pihaknya langsung menemui pihak perusahaan yang saat itu berada di lokasi, dan memberitahukan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh pihak perusahaan.
“Sudah dua kali kami melakukan kroschek langsung dilapangan, kami juga sudah mendatangi langsung Direktur perusahan kelapa sawit, untuk memberikan peringatan terkait keluhan warga tersebut,” ujar Roslina kepada wartawan Prosesnews.id
Menurutnya, waktu yang diberikan kepada pihak perusahaan hanya berselang satu bulan, terhitung sejak bulan Desember 2019 kemarin.
“Apabila peringatan tersebut tidak di indahkan, pihak perusahaan. Maka jangan salahkan Pemerintah Boalemo, akan melakukan langkah-langkah tegas dalam pemberian sanksi terhadap aktivitas perusahaan Sawit,” tegasnya.