PROSESNEWS.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pohuwato, Mas’ud SH.,MH, meminta maaf terkait pengakuan Ibu Yanti yang merasa dipermalukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, saat khendak menunggu jadwal sidang online kasus pencabulan di Kejari Pohuwato, belum lama ini.
“Anggota saya itu hanya berniat memberikan teguran. Kalaupun ada yang tidak puasa karena alasan tertentu, itu kan bisa melapor kepada petugas kami. Nanti akan di antar ke tempat lain, dan tidak harus di ruang tamu. Karena kan kita ingin sama-sama menghormati orang yang sedang berpuasa,”kata Kajari dalam keterangan resminya, di Kantor Kejari Pohuwato, Senin, (19/04/2021).
Dikatakan Kajari, kejadian itu hanya salah paham. Pihaknya sama sekali tidak bermaksud melukai hati Ibu Yanti maupun saksi yang ikut bersama Ibu dari korban pencabulan pada saat itu. Hanya saja, Ibu Yanti yang merasa dibentak dan merasa diperlakukan kasar, padahal maksudnya tidak seperti itu.
Baca Berita Terkait : Ibu Ini Nangis Lantaran Perlakuan Oknum Jaksa Pohuwato
“Tapi, atas ketidak nyamanan Ibu Yanti, saya selaku pimpinan Kejari Pohuwato, mewakili seluruh jajaran Kejari Pohuwato, memohonkan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini. Mohon dimaafkan, karena peristiwa itu hanyalah salah paham,”jelas Kajari Pohuwato lagi.
Sementara itu, Jaksa Sofyan Rauf alias SR yang menurut Ibu Yanti tidak memberikan pelayanan yang baik itu, langsung memilih meminta maaf, ketika dihadirkan Kajari Pohuwato di ruang kerjanya, untuk memberikan hak jawab kepada sejumlah awak media. Ia pun merasa bersalah terkait kejadian yang tak diinginkan oleh Ibu Yanti tersebut.
“Saya akui bahwa Itu salah, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya, jika perkataan saya itu sampai melukai hati Ibu yanti. Sama sekali saya tidak bermaksud atau punya niat ingin melakui hati ibu Yanti, tolong dimaafkan,”tutur Jaksa Sofyan, Senin, (19/04/2021).
Reporter : Iskandar Badu