PROSESNEWS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), melayangkan surat pemanggilan terhadap Kapolda Metro jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran.
Informasi yang diperoleh Prosesnews.id, pemanggilan itu berkaitan dengan tewasnya 6 orang anggota Front Pembela Islam (FPI) pada peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek belum lama ini.
Tak hanya Kapolda Metro jaya. Komnas juga bakal memanggil Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) untuk dimintai keterangannya oleh tim Komnas HAM.
“Tim telah melayangkan surat panggilan untuk permintaan keterangan,” beber Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan resmi, Kamis, (10/12/2020).
Dikatakan Anam, keterangan dari dua orang tersebut, diperlukan untuk melengkapi berbagai informasi yang telah dikantongi pihaknya sebelumnya.
Rencananya, pemeriksaan ini bakal dilakukan pada pekan depan. Namun, Komnas HAM belum memastikan waktunya, karena masih didiskusikan jadwal yang tepat antara kedua belah pihak.
Anam mengatakan, selain itu, tim penyelidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi lain. Seperti pihak FPI, keluarga korban, hingga warga yang berada di sekitar lokasi waktu kejadian.
“Tim juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung dan sedang memperdalam TKP,” ungkapnya
Sementara itu, pihak Polri sebelumnya menyatakan siap dan akan bersikap kooperatif atas peristiwa penembakan 6 anggota FPI pada Senin, (07/12/2020) itu.
Hal itu dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono. Ia menyebutkan, kepolisian tak mempermasalahkan keberadaan tim dari Komnas HAM.
“Itu bentuk pengawasan eksternal, nanti kami akan membantu, terkait data apa-apa saja yang dibutuhkan,” ketus Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (08/12/2020).
Seperti diketahui, Komnas HAM telah membentuk tim investigasi, untuk mendalami informasi seputar insiden bentrokan yang menyebabkan tewasnya 6 anggota Laskar FPI ini. (PR/CNN)