PROSESNEWS.ID – Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU Provinsi Gorontalo menyelenggarakan sosialisasi terkait regulasi kampanye, pelaporan dana kampanye, serta penggunaan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka).
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand-Q, Kota Gorontalo, dan dihadiri oleh bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur serta partai politik/gabungan partai politik pengusul.
Acara sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, yang didampingi oleh anggota KPU Provinsi, yakni Hendrik Imran, Opan Hamsah, Roy Hamrain, serta Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, Hanif Purwanto. Perwakilan partai politik peserta pemilu, petugas penghubung, admin, dan operator aplikasi Sikadeka juga turut hadir dalam kegiatan ini.
Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya:
Hendrik Imran, Anggota KPU Provinsi Gorontalo, yang membahas “Kebijakan Dana Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024”.
Opan Hamsah, Anggota KPU Provinsi Gorontalo, yang menyampaikan materi mengenai “Kebijakan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024”.
Idris Usuli, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, yang memberikan paparan tentang “Kerawanan dan Pencegahan Pelanggaran Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada Tahun 2024”.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman lebih mendalam kepada bapaslon, partai politik, dan petugas terkait mengenai regulasi kampanye serta pelaporan dana kampanye yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KPU Provinsi Gorontalo juga memperkenalkan aplikasi Sikadeka sebagai alat yang mempermudah proses administrasi dan pelaporan dana kampanye.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, dalam sambutannya berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2024 dapat menjalankan kampanye secara tertib, transparan, serta mematuhi aturan yang berlaku guna meminimalisir potensi pelanggaran kampanye dan pelaporan dana.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Gorontalo dapat berjalan lancar, tertib, dan bebas dari pelanggaran terkait dana kampanye.