PROSESNEWS.ID – Seorang oknum guru yang diduga terlibat dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial, telah mengajukan permohonan cuti dari tugas mengajarnya.
Permohonan cuti ini dikonfirmasi oleh Kepala Sekolah (Kepsek) Rommy Bau pada Selasa (24/09/2024).
Rommy Bau menjelaskan, oknum guru tersebut meminta cuti selama enam hari, pasca video yang memperlihatkan dugaan pelanggaran tersebut tersebar di media sosial.
“Jadi viral itu di hari Sabtu, dan minta cuti mulai Senin selama 6 hari,” singkat Rommy saat dimintai keterangan.
Sebagai tindakan tegas, pihak sekolah memutuskan untuk mencoret guru tersebut dari jadwal mengajar, atau secara resmi menonaktifkannya dari kegiatan pengajaran.
Terkait status oknum guru tersebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Rommy menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi wewenangnya. Pihak yang berwenang untuk menentukan status ASN oknum guru tersebut adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Ada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berkaitan dengan statusnya, saya hanya bisa bertindak sesuai wewenang saya sebagai pimpinan di sekolah ini,” pungkasnya.
Kasus ini masih terus menjadi sorotan publik, mengingat sensitivitas dan dampaknya terhadap dunia pendidikan di Gorontalo.
Reporter: Pian N. Peda