<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Buruh Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<atom:link href="https://prosesnews.id/tag/buruh/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prosesnews.id/tag/buruh/</link>
	<description>Konsisten, Aktual, Independen</description>
	<lastBuildDate>Tue, 06 Oct 2026 10:24:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/01/icon-prosesnews-75x75.png</url>
	<title>Berita Buruh Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<link>https://prosesnews.id/tag/buruh/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPRD Gorontalo Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI lewat Rekomendasi</title>
		<link>https://prosesnews.id/dprd-gorontalo-tindaklanjuti-aspirasi-fspmi-lewat-rekomendasi/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/dprd-gorontalo-tindaklanjuti-aspirasi-fspmi-lewat-rekomendasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2026 10:13:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Deprov Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Provinsi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[FSPMI]]></category>
		<category><![CDATA[Gustam Ismai]]></category>
		<category><![CDATA[Kenaikan Upah]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Ridwan Monoarfa]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Upah Minimum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=75154</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; DPRD Provinsi Gorontalo menindaklanjuti penyampaian aspirasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dengan...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/dprd-gorontalo-tindaklanjuti-aspirasi-fspmi-lewat-rekomendasi/">DPRD Gorontalo Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI lewat Rekomendasi</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_75155" aria-describedby="caption-attachment-75155" style="width: 989px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-75155" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/10/Screenshot_20261006_171453_Chrome.jpg" alt="" width="989" height="552" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/10/Screenshot_20261006_171453_Chrome.jpg 989w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/10/Screenshot_20261006_171453_Chrome-300x167.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/10/Screenshot_20261006_171453_Chrome-768x429.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/10/Screenshot_20261006_171453_Chrome-750x419.jpg 750w" sizes="(max-width: 989px) 100vw, 989px" /><figcaption id="caption-attachment-75155" class="wp-caption-text">Audiensi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama DPRD Provinsi Gorontalo, di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (6/10/2026).</figcaption></figure>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; DPRD Provinsi Gorontalo menindaklanjuti penyampaian aspirasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dengan menandatangani rekomendasi untuk diteruskan ke DPR RI. Tindak lanjut itu berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (6/10/2026).</p>
<p>Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa, bersama Anggota Komisi IV Gustam Ismail, menandatangani rekomendasi tersebut setelah menerima pernyataan sikap dan aspirasi FSPMI.</p>
<p>Aspirasi yang disampaikan mencakup percepatan penetapan undang-undang perlindungan tenaga kerja, penyesuaian upah minimum sebesar 7,5 hingga 9 persen, serta permintaan agar uang pensiun tidak dikenakan pajak.</p>
<p>FSPMI juga menyampaikan penolakan terhadap ketentuan pesangon sebesar 0,5 persen yang mereka persoalkan, disertai sejumlah aspirasi lain terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja.</p>
<p>Ridwan mengatakan, aspirasi buruh merupakan hak konstitusional yang perlu disampaikan dari daerah agar mendapat perhatian dalam pembahasan di tingkat nasional.</p>
<p>“Bagi kami, ini adalah aspirasi yang masih dalam batas-batas konstitusional. Hak buruh harus kita sampaikan juga dari daerah, karena penting agar suara buruh diperhatikan,” katanya.</p>
<p>Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut selanjutnya akan dibawa pihak serikat pekerja untuk diteruskan kepada DPR RI. FSPMI juga diharapkan berkoordinasi dengan organisasi pusat mereka di Jakarta agar aspirasi tersebut dapat dikawal dan ditindaklanjuti.</p>
<p>Terkait tuntutan kenaikan upah, Ridwan mendorong adanya dialog terbuka antara pekerja dan pengusaha. Menurutnya, kebijakan pengupahan perlu mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus keberlangsungan lapangan kerja.</p>
<p>“Jangan sampai beban upah yang besar menyebabkan perusahaan tutup. Sebaliknya, jangan sampai perusahaan sudah memperoleh keuntungan dan memiliki kemampuan membayar, tetapi hal itu tidak disampaikan secara terbuka. Di sinilah pentingnya dialog antara pengusaha dan buruh,” jelasnya.</p>
<p>Ridwan juga mendorong Dewan Buruh Gorontalo kembali aktif mengakomodasi aspirasi pekerja serta membangun komunikasi dan perundingan dengan pengusaha mengenai besaran upah minimum di Provinsi Gorontalo.</p>
<p>Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan perlu diselesaikan melalui dialog yang sehat, terbuka, dan rasional. Setiap pihak perlu menyampaikan kondisi dan kepentingannya secara terbuka agar solusi yang dihasilkan tidak merugikan pekerja maupun keberlangsungan lapangan kerja.</p>
<p>“Kalau pengusaha dan pekerja bisa bertemu dalam dialog yang baik, hasilnya akan menguntungkan semua pihak. Perusahaan dapat berjalan dengan baik, pekerja sejahtera, ekonomi tumbuh, dan lapangan kerja tetap tersedia. Ini yang harus kita jaga bersama,” tutupnya.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/dprd-gorontalo-tindaklanjuti-aspirasi-fspmi-lewat-rekomendasi/">DPRD Gorontalo Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI lewat Rekomendasi</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/dprd-gorontalo-tindaklanjuti-aspirasi-fspmi-lewat-rekomendasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jelang 8 Bulan Omnibus Law, Apa Kabar Para Buruh ?</title>
		<link>https://prosesnews.id/jelang-8-bulan-omnibus-law-apa-kabar-para-buruh/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/jelang-8-bulan-omnibus-law-apa-kabar-para-buruh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Majid Rahman]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 May 2021 05:22:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[May Day]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibus Law]]></category>
		<category><![CDATA[UU Cipta Kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=27439</guid>

					<description><![CDATA[<p>​Omnibus law dalam wajah Undang-undang Cipta Kerja merupakan produk hukum yang dirancang guna memikat para...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/jelang-8-bulan-omnibus-law-apa-kabar-para-buruh/">Jelang 8 Bulan Omnibus Law, Apa Kabar Para Buruh ?</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_27440" aria-describedby="caption-attachment-27440" style="width: 750px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="wp-image-27440 size-full" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/05/WhatsApp-Image-2021-05-01-at-1.18.30-PM-e1619846446145.jpeg" alt="" width="750" height="414" /><figcaption id="caption-attachment-27440" class="wp-caption-text">Farisandy R. Baeda</figcaption></figure>
<p><em><strong>​Omnibus law dalam wajah Undang-undang Cipta Kerja merupakan produk hukum yang dirancang guna memikat para investor asing untuk masuk ke Indonesia, agar dapat mendorong peningkatan perekonomian negara.</strong></em></p>
<p>Undang-undang yang disahkan pada bulan oktober tahun lalu ini, sempat menjadi dalang dari drama panjang penuh polemik dan kontroversi.</p>
<p>​Banyak ekonom, politisi dan tokoh-tokoh publik lainnya yang berpendapat, bahwa omnibus law dapat mendongkrak lapangan kerja dan menarik investor asing untuk masuk ke Indonesia.</p>
<p>Chatib Basri, Febrio Kacaribu, Luhut Pandjaitan, dan Josua Pardede adalah contoh dari beberapa tokoh yang berpendapat bahwa omnibus law akan memikat para investor dan mendorong pemulihan dan peningkatan ekonomi.</p>
<p>​“Peningkatan investasi akan mendorong kesinambungan pertumbuhan ekonomi di Indonesia kedepannya. Sementara undang-undang cipta kerja diharapkan akan mendorong investor dan pengusaha untuk berinvestasi di dalam negeri mempertimbangkan labor cost Indonesia saat ini relatif mahal dan bahkan tidak diikuti oleh peningkatan produktivitas, dibandingkan dengan negara berkembang lainnya seperti Vietnam,&#8221;papar Josua Pardede.</p>
<p>Tak jauh beda, tokoh-tokoh lainnya juga menyampaikan pendapat yang hampir serupa. Di mana, intinya omnibus law adalah strategi hukum untuk meningkatkan investasi dalam negeri.</p>
<p>​Namun pada faktanya, empat bulan setelah undang-undang cipta kerja disahkan, yakni pada bulan februari 2021, Indonesia untuk kesekian kalinya harus menyerah dan kalah bersaing berebut investor asing.</p>
<p>Dua kabar hangat yang gagal menempati headline news media berita pada bulan februari kemari, adalah Indonesia yang harus tepuk jidat karena gagal memikat Apple yang lebih memilih Vietnam, dan gigit jari karena Tesla Inc lebih tertarik ke India.</p>
<p>Dari pandangan umum, patut disayangkan ketika hal tersebut terjadi meskipun omnibus law telah diterapkan, serasa ingin menertawai setiap statement para pihak pemuja omnibus law, namun tidak etis karena lagi-lagi menyangkut negeri sendiri.</p>
<p>​Lalu bagaimana dengan kabar para buruh? Sebelum dan setelah omnibus law dalam hal ini undang-undang cipta kerja disahkan, serikat buruh juga merupakan aktor yang berperan dalam drama aksi protes pada kuartal terakhir tahun 2020 yang lalu, termasuk di Provinsi Gorontalo.</p>
<p>Persoalan hak, jam kerja, outsourcing, upah hingga pesangon dinilai merugikan para buruh. Aksi protes yang perlahan-lahan redup bukan karena buruh sudah pasrah dengan segala ketentuan yang ada, tetapi karena keberadaan dan perkembangan covid-19 yang masih menjadi trending problem di Indonesia.</p>
<p>​1 Mei atau akrab disebut May Day adalah peringatan hari buruh internasional. Segera akan kembali diketahui situasi dan kondisi para buruh setelah delapan bulan omnibus law disahkan.</p>
<p>Menurut informasi yang banyak menghiasi media berita saat ini, serikat buruh akan melakukan aksi peringatan hari buruh internasional. Dalam aksi tersebut terdapat tuntutan mengenai kebijakan pemerintah dimasa covid-19, dan tentunya juga menyangkut omnibus law.</p>
<p>Serikat buruh kabarnya akan melakukan aksi di gedung Mahkamah Kontitusi untuk menuntut dibatalkannya undang-undang cipta kerja.</p>
<p>​Sebagai masyarakat umum, penulis cukup menantikan aksi buruh di Gorontalo. Selain terkait upah minimum di Gorontalo yang bisa dibilang rendah, kemungkinan ada beberapa hal lain yang menjadi tuntutan para buruh di bumi serambi madinah.</p>
<pre><strong>Penulis : Farisandy R. Baeda</strong></pre>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/jelang-8-bulan-omnibus-law-apa-kabar-para-buruh/">Jelang 8 Bulan Omnibus Law, Apa Kabar Para Buruh ?</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/jelang-8-bulan-omnibus-law-apa-kabar-para-buruh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
