
PROSESNEWS.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menindaklanjuti penyampaian aspirasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dengan menandatangani rekomendasi untuk diteruskan ke DPR RI. Tindak lanjut itu berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (6/10/2026).
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa, bersama Anggota Komisi IV Gustam Ismail, menandatangani rekomendasi tersebut setelah menerima pernyataan sikap dan aspirasi FSPMI.
Aspirasi yang disampaikan mencakup percepatan penetapan undang-undang perlindungan tenaga kerja, penyesuaian upah minimum sebesar 7,5 hingga 9 persen, serta permintaan agar uang pensiun tidak dikenakan pajak.
FSPMI juga menyampaikan penolakan terhadap ketentuan pesangon sebesar 0,5 persen yang mereka persoalkan, disertai sejumlah aspirasi lain terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Ridwan mengatakan, aspirasi buruh merupakan hak konstitusional yang perlu disampaikan dari daerah agar mendapat perhatian dalam pembahasan di tingkat nasional.
“Bagi kami, ini adalah aspirasi yang masih dalam batas-batas konstitusional. Hak buruh harus kita sampaikan juga dari daerah, karena penting agar suara buruh diperhatikan,” katanya.
Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut selanjutnya akan dibawa pihak serikat pekerja untuk diteruskan kepada DPR RI. FSPMI juga diharapkan berkoordinasi dengan organisasi pusat mereka di Jakarta agar aspirasi tersebut dapat dikawal dan ditindaklanjuti.
Terkait tuntutan kenaikan upah, Ridwan mendorong adanya dialog terbuka antara pekerja dan pengusaha. Menurutnya, kebijakan pengupahan perlu mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus keberlangsungan lapangan kerja.
“Jangan sampai beban upah yang besar menyebabkan perusahaan tutup. Sebaliknya, jangan sampai perusahaan sudah memperoleh keuntungan dan memiliki kemampuan membayar, tetapi hal itu tidak disampaikan secara terbuka. Di sinilah pentingnya dialog antara pengusaha dan buruh,” jelasnya.
Ridwan juga mendorong Dewan Buruh Gorontalo kembali aktif mengakomodasi aspirasi pekerja serta membangun komunikasi dan perundingan dengan pengusaha mengenai besaran upah minimum di Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan perlu diselesaikan melalui dialog yang sehat, terbuka, dan rasional. Setiap pihak perlu menyampaikan kondisi dan kepentingannya secara terbuka agar solusi yang dihasilkan tidak merugikan pekerja maupun keberlangsungan lapangan kerja.
“Kalau pengusaha dan pekerja bisa bertemu dalam dialog yang baik, hasilnya akan menguntungkan semua pihak. Perusahaan dapat berjalan dengan baik, pekerja sejahtera, ekonomi tumbuh, dan lapangan kerja tetap tersedia. Ini yang harus kita jaga bersama,” tutupnya.









