<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita hukum gorontalo Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<atom:link href="https://prosesnews.id/tag/hukum-gorontalo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prosesnews.id/tag/hukum-gorontalo/</link>
	<description>Konsisten, Aktual, Independen</description>
	<lastBuildDate>Tue, 14 Apr 2026 12:43:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/01/icon-prosesnews-75x75.png</url>
	<title>Berita hukum gorontalo Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<link>https://prosesnews.id/tag/hukum-gorontalo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Telah Mangkir 2 Kali, Kuhu Akan Dijemput Paksa Polisi</title>
		<link>https://prosesnews.id/telah-mangkir-2-kali-kuhu-akan-dijemput-paksa-polisi/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/telah-mangkir-2-kali-kuhu-akan-dijemput-paksa-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Apr 2026 12:43:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hukum gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[ka kuhu]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Ka Kuhu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=71695</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memastikan akan menjemput paksa tersangka...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/telah-mangkir-2-kali-kuhu-akan-dijemput-paksa-polisi/">Telah Mangkir 2 Kali, Kuhu Akan Dijemput Paksa Polisi</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-71696" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260414-WA0028.jpg" alt="" width="702" height="379" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260414-WA0028.jpg 702w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260414-WA0028-300x162.jpg 300w" sizes="(max-width: 702px) 100vw, 702px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memastikan akan menjemput paksa tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta, Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu, setelah gugatan praperadilan yang diajukan ditolak pengadilan.</p>
<p>Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, menjelaskan bahwa putusan praperadilan yang dibacakan pada Selasa, 14 April 2026, menegaskan seluruh proses penyidikan yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur dan sah secara hukum.</p>
<p>“Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, maka seluruh tindakan penyidik dinyatakan sah. Artinya, proses penegakan hukum terhadap yang bersangkutan tetap dilanjutkan,” ujar Maruly.</p>
<p>Ia menambahkan, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji sah atau tidaknya langkah penyidik, termasuk dalam upaya paksa.</p>
<p>Namun, hasil putusan hakim tunggal dalam perkara ini memperkuat posisi penyidik dalam melanjutkan proses hukum.</p>
<p>Maruly mengungkapkan, sebelumnya berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.</p>
<p>Namun, proses tersebut sempat tertunda karena adanya gugatan praperadilan dari pihak tersangka.</p>
<p>“Setelah putusan ini, penyidikan kembali berjalan. Kami akan segera melakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya.</p>
<p>Untuk mempercepat proses tersebut, penyidik telah menerbitkan surat perintah membawa terhadap tersangka. Langkah ini diambil setelah Ka Kuhu dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.</p>
<p>“Hari ini saya sudah menandatangani surat perintah membawa. Rencananya, pada hari Kamis, kami akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejati Gorontalo,” tegas Maruly.</p>
<p>Diketahui, Ka Kuhu terseret dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta setelah diduga mengambil dan menggunakan foto milik Kadek Sugiarta tanpa izin.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/telah-mangkir-2-kali-kuhu-akan-dijemput-paksa-polisi/">Telah Mangkir 2 Kali, Kuhu Akan Dijemput Paksa Polisi</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/telah-mangkir-2-kali-kuhu-akan-dijemput-paksa-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi Miliaran di Gorut Tanpa Kabar, Sikap Kejari Dipertanyakan</title>
		<link>https://prosesnews.id/kasus-korupsi-miliaran-di-gorut-tanpa-kabar-sikap-kejari-dipertanyakan/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/kasus-korupsi-miliaran-di-gorut-tanpa-kabar-sikap-kejari-dipertanyakan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Mar 2026 08:32:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo Utara]]></category>
		<category><![CDATA[hukum gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Gorut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=71141</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara memilih bungkam terkait perkembangan penanganan sejumlah kasus dugaan...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kasus-korupsi-miliaran-di-gorut-tanpa-kabar-sikap-kejari-dipertanyakan/">Kasus Korupsi Miliaran di Gorut Tanpa Kabar, Sikap Kejari Dipertanyakan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-71142" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260307-WA0041.jpg" alt="" width="1536" height="963" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260307-WA0041.jpg 1536w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260307-WA0041-300x188.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260307-WA0041-1024x642.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260307-WA0041-768x482.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260307-WA0041-750x470.jpg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260307-WA0041-1140x715.jpg 1140w" sizes="(max-width: 1536px) 100vw, 1536px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara memilih bungkam terkait perkembangan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi besar yang tengah berjalan. Sikap tertutup para pejabat kejaksaan tersebut memicu tanda tanya publik di tengah desakan transparansi penegakan hukum di wilayah itu.</p>
<p>Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eric B.C. Nikijuluw menolak memberikan penjelasan saat wartawan mencoba mengonfirmasi progres penyidikan. Melalui pesan singkat pada Kamis (5/3/2025), Eric berdalih belum dapat melayani wawancara karena beban kerja yang menumpuk.</p>
<p>“Pagi mas, saya belum bisa bang, nanti saja. Masih banyak kerjaan soalnya,” tulis Eric singkat.</p>
<p>Ia juga tidak menanggapi pertanyaan terkait jumlah saksi yang telah diperiksa selama masa jabatannya.</p>
<p>Sikap tertutup lembaga adhyaksa tersebut semakin menjadi sorotan setelah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen, Rhomi Prayoga, tiba-tiba keluar dari grup WhatsApp “Wadah Informasi Gorut”.</p>
<p>Langkah tersebut diduga terjadi sesaat setelah muncul pertanyaan dari anggota grup mengenai perkembangan sejumlah perkara korupsi yang sedang ditangani Kejari Gorontalo Utara.</p>
<p>Saat ini, sedikitnya terdapat empat perkara dugaan korupsi yang menjadi sorotan masyarakat. Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) yang nilainya diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar hingga Rp4,5 miliar.</p>
<p>Penyidik menduga terdapat ketidakberesan dalam pengelolaan dana bimbingan teknis (bimtek) yang bersumber dari setoran 123 desa di Kabupaten Gorontalo Utara.</p>
<p>Kasus kedua berkaitan dengan proyek pembangunan lanjutan Masjid Jabal Iqro pada tahun anggaran 2022 dengan nilai anggaran Rp6,37 miliar. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item bangunan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp605 juta.</p>
<p>Selain itu, jaksa juga tengah mengusut dugaan korupsi terkait penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Gerbang Emas periode 2018–2019.</p>
<p>Dalam perkara tersebut, penyidik sebenarnya telah menetapkan dua mantan direksi sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp1,66 miliar. Namun, perkembangan terbaru kasus tersebut hingga kini belum diketahui secara jelas.</p>
<p>Terakhir, kejaksaan juga menangani dugaan pungutan liar serta penyalahgunaan dana desa di Desa Gentuma. Jaksa meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyelidikan setelah kepala desa setempat tidak mengembalikan kerugian negara dalam tenggat waktu 60 hari yang diberikan oleh aparat pengawasan internal.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu penjelasan resmi dari Kejari Gorontalo Utara terkait perkembangan penanganan empat perkara yang diduga merugikan keuangan daerah tersebut.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kasus-korupsi-miliaran-di-gorut-tanpa-kabar-sikap-kejari-dipertanyakan/">Kasus Korupsi Miliaran di Gorut Tanpa Kabar, Sikap Kejari Dipertanyakan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/kasus-korupsi-miliaran-di-gorut-tanpa-kabar-sikap-kejari-dipertanyakan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak</title>
		<link>https://prosesnews.id/kasus-hak-cipta-masuki-babak-baru-kuhu-minta-damai-kadek-menolak/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/kasus-hak-cipta-masuki-babak-baru-kuhu-minta-damai-kadek-menolak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Dec 2025 09:52:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hak cipta]]></category>
		<category><![CDATA[hukum gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[ka kuhu]]></category>
		<category><![CDATA[karya jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[kasus viral gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Konten kreator Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran hak cipta]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA GORONTALO]]></category>
		<category><![CDATA[tvone gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=69442</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Perseteruan antara wartawan dan konten kreator di Gorontalo semakin memanas. Konten kreator kondang...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kasus-hak-cipta-masuki-babak-baru-kuhu-minta-damai-kadek-menolak/">Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-69443" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251204-WA0081.jpg" alt="" width="1040" height="469" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251204-WA0081.jpg 1040w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251204-WA0081-300x135.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251204-WA0081-1024x462.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251204-WA0081-768x346.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251204-WA0081-750x338.jpg 750w" sizes="(max-width: 1040px) 100vw, 1040px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Perseteruan antara wartawan dan konten kreator di Gorontalo semakin memanas. Konten kreator kondang Gorontalo berinisial ZH atau dikenal sebagai Ka Kuhu dilaporkan ke Mapolda Gorontalo atas dugaan pelanggaran hak cipta.</p>
<p>Kasus ini berawal dari unggahan ZH di akun media sosial Facebook bernama Zainudin Hadjarati yang diduga menggunakan foto tanpa izin milik wartawan senior TV ONE, Kadek Sugiarta.</p>
<p>Hingga laporan dibuat, terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Karena itu, pelapor memilih melanjutkan proses hukum.</p>
<p>Pada Kamis (4/12) siang tadi, ZH dan pelapor K akhirnya dipertemukan dalam proses mediasi di Mapolda Gorontalo dengan didampingi masing-masing kuasa hukum.</p>
<p>Dalam mediasi tersebut, ZH alias Kuhu menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya.</p>
<p>&#8220;Dalam proses mediasi ka Kuhu meminta maaf dan minta proses selesai dalam mediasi,&#8221; terang Rongki Ali Gobel selaku kuasa hukum dari pelapor KS.</p>
<p>Namun permintaan maaf itu ditolak secara tegas oleh pihak pelapor.</p>
<p>&#8220;Klien kami tidak mau dan menolak permintaan maaf. Klien kami meminta perkara ini agar tetap lanjut,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sebelumnya, penyidik Polda Gorontalo telah memeriksa saksi ahli dari Dirjen HAKI terkait perkara ini. Mediasi dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan. Proses mediasi berlangsung singkat dan tidak berbelit-belit.</p>
<p>Reporter: Sandri Mooduto</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kasus-hak-cipta-masuki-babak-baru-kuhu-minta-damai-kadek-menolak/">Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/kasus-hak-cipta-masuki-babak-baru-kuhu-minta-damai-kadek-menolak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Saksi Cabut Laporan Kasus MAR, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya</title>
		<link>https://prosesnews.id/saksi-cabut-laporan-kasus-mar-kuasa-hukum-beberkan-alasannya/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/saksi-cabut-laporan-kasus-mar-kuasa-hukum-beberkan-alasannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Dec 2025 03:13:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[berita gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hukum gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kasus amin gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kasus anak di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[kasus viral gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kuasa hukum amin]]></category>
		<category><![CDATA[persetubuhan gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA GORONTALO]]></category>
		<category><![CDATA[saksi cabut laporan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=69422</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Kasus dengan terlapor berinisial MAR alias Amin, yang sempat viral selama tiga pekan...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/saksi-cabut-laporan-kasus-mar-kuasa-hukum-beberkan-alasannya/">Saksi Cabut Laporan Kasus MAR, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-69423" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251204-WA0037-scaled.jpg" alt="" width="2560" height="1440" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251204-WA0037-scaled.jpg 2560w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251204-WA0037-300x169.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251204-WA0037-1024x576.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251204-WA0037-768x432.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251204-WA0037-1536x864.jpg 1536w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251204-WA0037-2048x1152.jpg 2048w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251204-WA0037-750x422.jpg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251204-WA0037-1140x641.jpg 1140w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Kasus dengan terlapor berinisial MAR alias Amin, yang sempat viral selama tiga pekan terakhir pada November, kembali mencuat.</p>
<p>Dua saksi yang sebelumnya melaporkan Amin kembali mendatangi Polda Gorontalo pada Rabu (3/12/2025), bersama kuasa hukum terlapor untuk menarik laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.</p>
<p>Kuasa hukum MAR alias Amin, Klansel Pakpahan dan Bambang Sibagariang, membenarkan bahwa dua saksi tersebut datang untuk mencabut laporan yang sebelumnya dianggap memberatkan klien mereka.</p>
<p>&#8220;Mereka ini datang untuk mencabut laporan yang memberatkan klien kami,&#8221; jelas kuasa hukum MAR (Amin) Klansel Pakpahan dan Bambang Sibagariang.</p>
<p>Saat diwawancarai, para saksi menegaskan bahwa keputusan mencabut laporan dilakukan atas dasar keinsafan pribadi, bukan karena janji imbalan uang Rp100 juta sebagaimana sempat beredar.</p>
<p>&#8220;Karena kasus ini cukup besar dan memang saya takut. Tidak ada bukti apa-apa, saya cabut laporan saya. Penarikan kesaksian ini karena hati nurani,&#8221; jelas saksi dari Amin.</p>
<p>Kuasa hukum MAR alias Amin juga mengungkapkan bahwa hubungan antara korban dan terlapor tidak sebatas pacaran, tetapi sudah masuk tahap lamaran.</p>
<p>&#8220;Udah aku bilang, kalau klien kami bukan sekedar pacaran tapi udah dilamar. Ada uang mahar,&#8221; jelas kuasa hukum dari MAR alias Amin.</p>
<p>Para saksi menegaskan kembali bahwa pencabutan laporan murni berdasarkan hati nurani tanpa adanya paksaan.</p>
<p>Reporter: Sandri Mooduto</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/saksi-cabut-laporan-kasus-mar-kuasa-hukum-beberkan-alasannya/">Saksi Cabut Laporan Kasus MAR, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/saksi-cabut-laporan-kasus-mar-kuasa-hukum-beberkan-alasannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
