
PROSESNEWS.ID — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memastikan akan menjemput paksa tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta, Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu, setelah gugatan praperadilan yang diajukan ditolak pengadilan.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, menjelaskan bahwa putusan praperadilan yang dibacakan pada Selasa, 14 April 2026, menegaskan seluruh proses penyidikan yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur dan sah secara hukum.
“Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, maka seluruh tindakan penyidik dinyatakan sah. Artinya, proses penegakan hukum terhadap yang bersangkutan tetap dilanjutkan,” ujar Maruly.
Ia menambahkan, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji sah atau tidaknya langkah penyidik, termasuk dalam upaya paksa.
Namun, hasil putusan hakim tunggal dalam perkara ini memperkuat posisi penyidik dalam melanjutkan proses hukum.
Maruly mengungkapkan, sebelumnya berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Namun, proses tersebut sempat tertunda karena adanya gugatan praperadilan dari pihak tersangka.
“Setelah putusan ini, penyidikan kembali berjalan. Kami akan segera melakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, penyidik telah menerbitkan surat perintah membawa terhadap tersangka. Langkah ini diambil setelah Ka Kuhu dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
“Hari ini saya sudah menandatangani surat perintah membawa. Rencananya, pada hari Kamis, kami akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejati Gorontalo,” tegas Maruly.
Diketahui, Ka Kuhu terseret dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta setelah diduga mengambil dan menggunakan foto milik Kadek Sugiarta tanpa izin.












