Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Telah Mangkir 2 Kali, Kuhu Akan Dijemput Paksa Polisi

Editor by Editor
14 Apr 2026 20:43
in Hukum

PROSESNEWS.ID — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memastikan akan menjemput paksa tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta, Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu, setelah gugatan praperadilan yang diajukan ditolak pengadilan.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, menjelaskan bahwa putusan praperadilan yang dibacakan pada Selasa, 14 April 2026, menegaskan seluruh proses penyidikan yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur dan sah secara hukum.

“Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, maka seluruh tindakan penyidik dinyatakan sah. Artinya, proses penegakan hukum terhadap yang bersangkutan tetap dilanjutkan,” ujar Maruly.

Ia menambahkan, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji sah atau tidaknya langkah penyidik, termasuk dalam upaya paksa.

Namun, hasil putusan hakim tunggal dalam perkara ini memperkuat posisi penyidik dalam melanjutkan proses hukum.

Maruly mengungkapkan, sebelumnya berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Namun, proses tersebut sempat tertunda karena adanya gugatan praperadilan dari pihak tersangka.

“Setelah putusan ini, penyidikan kembali berjalan. Kami akan segera melakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, penyidik telah menerbitkan surat perintah membawa terhadap tersangka. Langkah ini diambil setelah Ka Kuhu dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

“Hari ini saya sudah menandatangani surat perintah membawa. Rencananya, pada hari Kamis, kami akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejati Gorontalo,” tegas Maruly.

Diketahui, Ka Kuhu terseret dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta setelah diduga mengambil dan menggunakan foto milik Kadek Sugiarta tanpa izin.

Tags: gorontalohukum gorontaloka kuhuKasus Ka Kuhu
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Ikuti Sarasehan Bersama SBY dan AHY, Gusnar Ismail Kumpulkan Kepala Daerah Demokrat se-Indonesia

by Editor
29 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Ketua Komite Kepala Daerah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M, mengambil peran...

Memalukan !! Pemprov Gorontalo Jangan Berlindung di Balik “Business to Business”, Pemilik Rental Terus Menanti

by Editor
27 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Di balik suksesnya pelaksanaan Pekan Nasional (Penas) Tani Nelayan XVII Tahun 2026 di Provinsi Gorontalo pada Juni lalu,...

Komisi IV DPRD Gorontalo Minta Komitmen Ritel Modern Dukung UMKM dan Pekerja

by Editor
27 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo meminta komitmen ritel modern dalam mendukung produk UMKM lokal sekaligus memastikan perlindungan jaminan...

Rahman Patingki (kemeja hitam)

Bupati Bone Bolango Dinilai Salahgunakan Wewenang Menonaktifkan Kades Toto Utara

by Editor
26 Jul 2026
0

Rahman Patingki (kemeja hitam) PROSESNEWS.ID - Polemik klaim luas tanah hibah kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang berujung pada penonaktifan...

Rekor Buruk: Empat Komoditas Pokok Termahal, Pemprov Gorontalo Dituntut Segera Bertindak

by Editor
25 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) per Jumat, 24 Juli 2026, mencatat kondisi yang semakin memprihatinkan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Kriminal

Curi Laptop di Kos, Seorang Wanita di Gorontalo Diamankan Polisi

by Editor
29 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di...

Ikuti Sarasehan Bersama SBY dan AHY, Gusnar Ismail Kumpulkan Kepala Daerah Demokrat se-Indonesia

29 Jul 2026

Memalukan !! Pemprov Gorontalo Jangan Berlindung di Balik “Business to Business”, Pemilik Rental Terus Menanti

27 Jul 2026

Musim Kemarau, Pemda Gorontalo Gelar Sholat Istisqa

28 Jul 2026

Bboyindo Gorontalo Sukses Raih Enam Medali di Forprov II Boalemo

28 Jul 2026

Anak di Bawah Umur Dituduh Mencuri Tanpa Bukti, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

28 Jul 2026

TERBARU

Peneliti UNG Ungkap Tepung Limbah Cakalang Tingkatkan Efisiensi Pakan Ayam Lokal

29 Jul 2026

Pemuda 18 Tahun Ditangkap Usai Bobol Konter dan Curi iPhone di Konter

29 Jul 2026

Curi Laptop di Kos, Seorang Wanita di Gorontalo Diamankan Polisi

29 Jul 2026

Ikuti Sarasehan Bersama SBY dan AHY, Gusnar Ismail Kumpulkan Kepala Daerah Demokrat se-Indonesia

29 Jul 2026

Musim Kemarau, Pemda Gorontalo Gelar Sholat Istisqa

28 Jul 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.