Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Saksi Cabut Laporan Kasus MAR, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

Editor by Editor
4 Des 2025 11:13
in Headline, Hukum

PROSESNEWS.ID – Kasus dengan terlapor berinisial MAR alias Amin, yang sempat viral selama tiga pekan terakhir pada November, kembali mencuat.

Dua saksi yang sebelumnya melaporkan Amin kembali mendatangi Polda Gorontalo pada Rabu (3/12/2025), bersama kuasa hukum terlapor untuk menarik laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kuasa hukum MAR alias Amin, Klansel Pakpahan dan Bambang Sibagariang, membenarkan bahwa dua saksi tersebut datang untuk mencabut laporan yang sebelumnya dianggap memberatkan klien mereka.

“Mereka ini datang untuk mencabut laporan yang memberatkan klien kami,” jelas kuasa hukum MAR (Amin) Klansel Pakpahan dan Bambang Sibagariang.

Saat diwawancarai, para saksi menegaskan bahwa keputusan mencabut laporan dilakukan atas dasar keinsafan pribadi, bukan karena janji imbalan uang Rp100 juta sebagaimana sempat beredar.

“Karena kasus ini cukup besar dan memang saya takut. Tidak ada bukti apa-apa, saya cabut laporan saya. Penarikan kesaksian ini karena hati nurani,” jelas saksi dari Amin.

Kuasa hukum MAR alias Amin juga mengungkapkan bahwa hubungan antara korban dan terlapor tidak sebatas pacaran, tetapi sudah masuk tahap lamaran.

“Udah aku bilang, kalau klien kami bukan sekedar pacaran tapi udah dilamar. Ada uang mahar,” jelas kuasa hukum dari MAR alias Amin.

Para saksi menegaskan kembali bahwa pencabutan laporan murni berdasarkan hati nurani tanpa adanya paksaan.

Reporter: Sandri Mooduto

Tags: berita gorontalohukum gorontalokasus amin gorontalokasus anak di bawah umurkasus viral gorontalokuasa hukum aminpersetubuhan gorontaloPOLDA GORONTALOsaksi cabut laporan
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Sugondo Makmur Lepas 49 Kafilah MTQ Kabupaten Gorontalo ke Tingkat Provinsi

by Editor
2 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, secara resmi melepas 49 kafilah Kabupaten Gorontalo yang akan mengikuti Musabaqah Tilawatil...

Barang Bukti 21 Perkara Dimusnahkan, Kasus Narkotika Masih Tertinggi di Kabgor

by Editor
30 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan asusila masih menjadi perkara yang paling banyak ditangani di Kabupaten Gorontalo. Hal itu...

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Selama Januari Hingga Juni 2026

by Editor
29 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mencatat telah menangani 20 kasus tindak pidana pencurian selama periode Januari...

Kasus Narkotika Gorontalo Capai 141 Tersangka Selama 6 Bulan Pertama 2026

by Editor
29 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Gorontalo berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 141 tersangka sepanjang Januari...

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

by Editor
19 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie memperkenalkan berbagai potensi wisata, kuliner, dan keramahan masyarakat Gorontalo kepada peserta...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Flayer Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia 2026
Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Kembali Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Siapkan Doorprize

by Editor
18 Jul 2026
0

Flayer Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia 2026 PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo kembali menggelar Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia...

Dua Ekskavator Tiba-tiba Menghilang, Bentuk Kelalaian Aparat Tangani PETI di Pulubala?

17 Jul 2026

Keluhan Tegangan Listrik Rendah di Desa Ulobua Segera Teratasi, PLN Siapkan Penambahan Gardu

18 Jul 2026

UNG Jelaskan Kronologi Polemik Penyelesaian Studi Mahasiswa Ilkom

18 Jul 2026

Menafsirkan Era Keemasan Spanyol dengan Teori Siklus Peradaban

18 Jul 2026
Perwakilan pimpinan media online saat menandatangani kontrak kerja sama

Deprov Gorontalo Teken MoU dengan 20 Media Online, Perluas Informasi Kinerja

17 Jul 2026

TERBARU

Peneliti FK UNG Kembangkan Aplikasi Hallo Stroke untuk Deteksi Dini Gejala Stroke

18 Jul 2026

Prodi Manajemen UNG Kantongi Akreditasi Unggul Usai Lolos Penilaian LAMEMBA

18 Jul 2026
????????????????????????????????????

Mahasiswa FSB UNG Jadi Peserta Program Belajar Bersama Maestro 2026

18 Jul 2026

UNG Jelaskan Kronologi Polemik Penyelesaian Studi Mahasiswa Ilkom

18 Jul 2026

Menafsirkan Era Keemasan Spanyol dengan Teori Siklus Peradaban

18 Jul 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.