Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Saksi Cabut Laporan Kasus MAR, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

Editor by Editor
4 Des 2025 11:13
in Headline, Hukum

PROSESNEWS.ID – Kasus dengan terlapor berinisial MAR alias Amin, yang sempat viral selama tiga pekan terakhir pada November, kembali mencuat.

Dua saksi yang sebelumnya melaporkan Amin kembali mendatangi Polda Gorontalo pada Rabu (3/12/2025), bersama kuasa hukum terlapor untuk menarik laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kuasa hukum MAR alias Amin, Klansel Pakpahan dan Bambang Sibagariang, membenarkan bahwa dua saksi tersebut datang untuk mencabut laporan yang sebelumnya dianggap memberatkan klien mereka.

“Mereka ini datang untuk mencabut laporan yang memberatkan klien kami,” jelas kuasa hukum MAR (Amin) Klansel Pakpahan dan Bambang Sibagariang.

Saat diwawancarai, para saksi menegaskan bahwa keputusan mencabut laporan dilakukan atas dasar keinsafan pribadi, bukan karena janji imbalan uang Rp100 juta sebagaimana sempat beredar.

“Karena kasus ini cukup besar dan memang saya takut. Tidak ada bukti apa-apa, saya cabut laporan saya. Penarikan kesaksian ini karena hati nurani,” jelas saksi dari Amin.

Kuasa hukum MAR alias Amin juga mengungkapkan bahwa hubungan antara korban dan terlapor tidak sebatas pacaran, tetapi sudah masuk tahap lamaran.

“Udah aku bilang, kalau klien kami bukan sekedar pacaran tapi udah dilamar. Ada uang mahar,” jelas kuasa hukum dari MAR alias Amin.

Para saksi menegaskan kembali bahwa pencabutan laporan murni berdasarkan hati nurani tanpa adanya paksaan.

Reporter: Sandri Mooduto

Tags: berita gorontalohukum gorontalokasus amin gorontalokasus anak di bawah umurkasus viral gorontalokuasa hukum aminpersetubuhan gorontaloPOLDA GORONTALOsaksi cabut laporan
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

by Editor
19 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie memperkenalkan berbagai potensi wisata, kuliner, dan keramahan masyarakat Gorontalo kepada peserta...

Jelang PENAS XVII 2026, Polda Gorontalo Imbau Massa Aksi Tidak Gelar Unjuk Rasa di Lokasi Kegiatan

by Editor
17 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengimbau kelompok masyarakat yang berencana menggelar aksi unjuk rasa untuk memperhatikan situasi dan kondisi...

Mahasiswa di Gorontalo Kehilangan Hasil Penelitian Setelah Kos Dilalap Api

by Editor
15 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Musibah datang tanpa diduga. Di tengah perjuangannya menyelesaikan pendidikan tinggi, seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Rahmawati Yunus,...

Menyusul Masalah Sapu di SDN 15 Tibawa, Kepsek Akui Keterbatasan Dana BOS

by Editor
9 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pengumpulan sapu yang diduga dijadikan sebagai syarat penilaian ujian mata pelajaran muatan lokal (mulok) di SDN 15 Tibawa...

Pemkab Gorontalo Benahi Sistem Rekrutmen Kepala Sekolah Secara Transparan

by Editor
20 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Bupati Kabupaten Gorontalo, Sofyan Puhi, melantik, mengambil sumpah, serta mengukuhkan jabatan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Ponsel Poco C75
Bisnis

Poco C75 Ponsel Entry-Level 5G dengan Baterai 6000 mAh, Bikin Kamu Betah

by Editor
19 Jun 2026
0

Ponsel Poco C75 PROSESNEWS.ID, TEKNOLOGI - Pernah ngerasain baterai habis di tengah hari padahal baru dipakai main game sebentar? Atau...

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

19 Jun 2026

Pengusaha Hotel Akui PENAS Tani Nelayan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lokal

18 Jun 2026

Operasi BNN di Sejumlah Penginapan Gorontalo, 8 Orang Terjaring Pemeriksaan

18 Jun 2026

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

19 Jun 2026

Dosen FKTP UNG Wakili Indonesia di Program Akuakultur Berkelanjutan Internasional di Shanghai

19 Jun 2026

TERBARU

Idah Syahidah Buka Rembug Utama KTNA 2026 di Gorontalo

19 Jun 2026

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

19 Jun 2026

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

19 Jun 2026

Dosen FKTP UNG Wakili Indonesia di Program Akuakultur Berkelanjutan Internasional di Shanghai

19 Jun 2026

UNG Perkuat Akses Studi Lanjut untuk Dosen, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Akademik

19 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.