<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Kades Gorontalo Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<atom:link href="https://prosesnews.id/tag/kades-gorontalo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prosesnews.id/tag/kades-gorontalo/</link>
	<description>Konsisten, Aktual, Independen</description>
	<lastBuildDate>Sun, 20 Apr 2025 11:45:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/01/icon-prosesnews-75x75.png</url>
	<title>Berita Kades Gorontalo Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<link>https://prosesnews.id/tag/kades-gorontalo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Korban Kekerasan Kades Buhu Mulai Alami Gangguan Pendengaran</title>
		<link>https://prosesnews.id/korban-kekerasan-kades-buhu-mulai-alami-gangguan-pendengaran/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/korban-kekerasan-kades-buhu-mulai-alami-gangguan-pendengaran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Apr 2025 11:45:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Kades Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pemukul Kades]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan Kades]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiyaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=65081</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Djakarian Hasan, pemuda berusia 23 tahun asal Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/korban-kekerasan-kades-buhu-mulai-alami-gangguan-pendengaran/">Korban Kekerasan Kades Buhu Mulai Alami Gangguan Pendengaran</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-65082" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250420-WA0022.jpg" alt="" width="600" height="352" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250420-WA0022.jpg 600w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250420-WA0022-300x176.jpg 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Djakarian Hasan, pemuda berusia 23 tahun asal Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, mulai mengalami gangguan pendengaran pasca diduga dianiaya oleh kepala desanya sendiri, Muhamad Daud Adam.</p>
<p>Gangguan pendengaran yang dialaminya disebabkan oleh pukulan keras yang diterimanya saat insiden terjadi beberapa waktu lalu.</p>
<p>“Sampai sekarang telinga saya masih sakit dan pendengaran mulai tidak normal,” ungkap Ian, sapaan akrabnya.</p>
<p>Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis malam (3/04), sekitar pukul 22.00 Wita. Peristiwa bermula ketika Djakaria menyampaikan kritik terkait janji kepala desa yang belum ditepati. Saat itu, ia mengucapkan kata &#8220;janji palsu&#8221; yang ditujukan kepada kepala desa usai mendengar sang ayah, Danial Hasan, kembali dijanjikan bantuan sapi di kantor desa.</p>
<p>Menurut Djakaria, ucapannya itu dilatarbelakangi oleh kekecewaan karena janji serupa pernah dilontarkan oleh kades saat perhelatan Pilkades tahun 2021, di mana ia menjanjikan pembangunan lapangan takraw untuk para pemuda. Namun hingga kini, janji tersebut belum juga direalisasikan.</p>
<p>Reaksi kades atas ucapan itu dinilai berlebihan. Djakaria mengaku dipukul secara tiba-tiba oleh kepala desa.</p>
<p>Menanggapi tudingan tersebut, pada Jumat (11/04), Muhammad Daud Adam memberikan klarifikasi. Ia membantah melakukan pemukulan tanpa sebab. Menurutnya, saat itu ia lebih dulu memberikan teguran kepada Djakaria karena dinilai bersikap tidak sopan.</p>
<p>“Jadi saya keluar buka pintu, anaknya si Zakaria ini duduk di atas meja dengan kakinya di atas kursi. Karena tidak sopan, saya tegur, tapi dia memperlihatkan sifat melawan, mukanya dihadapkan (menyeleneh) ke saya, sehingga spontan saya tampar dia,” jelasnya.</p>
<p>Kini, kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Telaga, Ipda Darmawan, saat diwawancarai via telepon WhatsApp, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.</p>
<p>&#8220;Dalam waktu dekat akan kita gelar perkara,&#8221; singkat Darmawan, Kamis (17/04).</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/korban-kekerasan-kades-buhu-mulai-alami-gangguan-pendengaran/">Korban Kekerasan Kades Buhu Mulai Alami Gangguan Pendengaran</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/korban-kekerasan-kades-buhu-mulai-alami-gangguan-pendengaran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gubernur Janjikan Beasiswa S1 bagi Kades Se-Gorontalo</title>
		<link>https://prosesnews.id/gubernur-janjikan-beasiswa-s1-bagi-kades-se-gorontalo/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/gubernur-janjikan-beasiswa-s1-bagi-kades-se-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arfandi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jul 2021 11:49:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemprov Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[APDESI]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=31496</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menjanjikan beasiswa sekolah strata 1 (S1) bagi kepala desa...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/gubernur-janjikan-beasiswa-s1-bagi-kades-se-gorontalo/">Gubernur Janjikan Beasiswa S1 bagi Kades Se-Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="698" height="465" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/07/Screenshot_25.jpg" alt="" class="wp-image-31497" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/07/Screenshot_25.jpg 698w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/07/Screenshot_25-300x200.jpg 300w" sizes="(max-width: 698px) 100vw, 698px" /><figcaption><em>Gubernur Gorontalo Rusli Habibie didampingi Sekda Darda Daraba foto bersama dengan Ketua Umum APDESI Sindawa Tarang dan puluhan pengurus DPD APDESI Gorontalo bertempat di Kantor Gubernuran, Rabu (7/7/2021). Gubernur Rusli menjanjikan beasiswa S1 bagi kepala desa se-Gorontalo. (Foto: Salman).</em></figcaption></figure>



<p class="wp-block-paragraph">PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menjanjikan beasiswa sekolah strata 1 (S1) bagi kepala desa se-Provinsi Gorontalo. Beasiswa itu dinilai penting untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas kades dalam melayani rakyat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Saya sengaja panggil Pak Sekda. Coba lihat di APBD kita, aturan-aturannya, boleh enggak kita berikan beasiswa S1 bagi kepala desa yang belum kuliah. Katanya boleh pak. Jadi tahun ini juga silahkan mendaftar di universitas mana saja,” kata Rusli saat menghadiri pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Kantor Gubernuran, Rabu (7/7/2021).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gubernur Rusli cukup kagum dengan Ketua Umum APDESI Sindawa Tarang yang bergelar doktor. Ia bahkan memiliki dua gelar S2 di belakang namanya. Ini yang menginspirasi Rusli menyekolahkan Kepala desa di Gorontalo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau bisa kalian cari jurusan ilmu pemerintahan, atau ekonomi juga boleh. Sinkron dengan jabatan kalian sebagai kepala desa,” imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain pemberian beasiswa, mantan Bupati Gorontalo Utara itu juga menjanjikan sekretariat yang representatif bagi DPD APDESI. Kantor dilengkapi dengan petugas kebersihan dan staf sekretariat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kasih saya waktu saya satu Minggu mencari ruangan untuk sekretariat APDESI. Sekretariat akan dibiayai oleh provinsi,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diwawancarai terpisah Ketua DPD APDESI Gorontalo Abdul Muis Hilala mengapresiasi positif perhatian dari gubernur. Selama ini ia menyebut APDESI belum memiliki sekretariat permanen yang menyulut koordinasi dan proses surat menyurat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami juga mengapresiasi perhatian pak gubernur untuk memberikan beasiswa bagi kepala desa yang ingin melanjutkan studi ke jenjang S1. Ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelantikan DPD APDESI Gorontalo periode 2021-2026 dipimpin oleh Ketua Umum APDESI Sindawa Tarang. Dipercaya sebagai ketua DPD APDESI Gorontalo yakni Abdul Muis Hilala, Sekretaris dijabat oleh Basir Kasiaradja dan bendahara Herlina Lihawa.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/gubernur-janjikan-beasiswa-s1-bagi-kades-se-gorontalo/">Gubernur Janjikan Beasiswa S1 bagi Kades Se-Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/gubernur-janjikan-beasiswa-s1-bagi-kades-se-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gakkumdu Gorontalo Limpahkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepala Desa ke Polisi</title>
		<link>https://prosesnews.id/gakkumdu-gorontalo-limpahkan-dugaan-pelanggaran-pemilu-kepala-desa-ke-polisi/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/gakkumdu-gorontalo-limpahkan-dugaan-pelanggaran-pemilu-kepala-desa-ke-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Majid Rahman]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Dec 2020 14:23:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Gakkumdu Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=18215</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSENEWS.ID &#8211; Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gorontalo, melimpahkan berkas dugaan perkara pelanggaran tindak...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/gakkumdu-gorontalo-limpahkan-dugaan-pelanggaran-pemilu-kepala-desa-ke-polisi/">Gakkumdu Gorontalo Limpahkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepala Desa ke Polisi</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="aligncenter wp-image-18216 size-full" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/WhatsApp-Image-2020-12-06-at-5.43.14-AM.jpeg" alt="Prosesnews.id" width="646" height="474" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/WhatsApp-Image-2020-12-06-at-5.43.14-AM.jpeg 646w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/WhatsApp-Image-2020-12-06-at-5.43.14-AM-300x220.jpeg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/12/WhatsApp-Image-2020-12-06-at-5.43.14-AM-250x183.jpeg 250w" sizes="(max-width: 646px) 100vw, 646px" /></p>
<p><a href="http://PROSESNEWS.ID"><strong>PROSENEWS.ID</strong></a> &#8211; Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gorontalo, melimpahkan berkas dugaan perkara pelanggaran tindak pidana Pemilu yang di lakukan Kades Pangahu HM (40), di Mapolres Gorontalo. Minggu, (06/12/2020).</p>
<p>Diketahui, Kades Pangahu, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo itu, telah menguntungkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) dengan memberikan sejumlah sticker kepada warganya. Dimana, hal ini dinilai melanggar tindak pindana Pemilu.</p>
<p>&#8220;Kades tersebut melanggar pasal 71 ayat 1 UU No 10 tahun 2016. Pejabat Negara, Daerah, ASN, anggota TNI/Polri, dan Kades atau Lurah, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,&#8221; jelas Fadjri Arsyad, selaku Koordinator Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Gakkumdu Kabupaten Gorontalo.</p>
<p>Sebelumnya kata Fadjri, kejadian ini terungkap begitu ada laporan masyarakat kepada Panwas Kecamatan Asparaga. Begitu ditindaklanjuti, Panwas Kecamatan Asparaga, menemukan dua orang masyarakat yang diberikan sticker tersebut.</p>
<p>&#8220;Jumlah stiker ada 3 buah kepada dua masyarakat, dan setelah kami melakukan kajian ditingkat sentra Gakkumdu, laporan tersebut memenuhi unsur pidana pemilu. Sekarang sudah dilimpahkan ke Polres Gorontalo untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan,&#8221; paparnya.</p>
<p>Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Nauval Seno, saat dikonfirmasi, membenarkan laporan tersebut. Dijelaskannya, pihaknya juga sudah menerima pelimpahan berkas oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo.</p>
<p>&#8220;Ya, kami telah menerima pelimpahan berkas dari sentra Gakkumdu terkait  tindak pidana pemilu yang melibatkan Kades Pengahu. Dalam hal ini mebagikan stiker salah satu paslon,&#8221; kata Nauval.</p>
<p>Nauval mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan terkait kasus pidana pemilu tersebut, selama 14 hari kedepan. Termasuk akan memeriksa Kades Pangahu, pihak Panwas Kecamatan Asparaga, serta Bawaslu Kabupaten Gorontalo.</p>
<p>&#8220;Besok, kita akan melakukan pemeriksaan terkait kasus tindak pidanana pemilu. Jika terbukti, maka Kades Pangahu dijerat dengan Pasal 188 Junto pasal 71 ayat 1 UU No.10 tahun 2016. Ancaman minimal 1 bulan penjara maksimal 6 bulan penjara,&#8221; tandasnya (<strong>Rihol Igirisa</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/gakkumdu-gorontalo-limpahkan-dugaan-pelanggaran-pemilu-kepala-desa-ke-polisi/">Gakkumdu Gorontalo Limpahkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepala Desa ke Polisi</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/gakkumdu-gorontalo-limpahkan-dugaan-pelanggaran-pemilu-kepala-desa-ke-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
